Tangkap Penyebar Hoax yang Sebut Rotasi Jabatan Dibandrol Rp500 Juta

tegas.co., KENDARI, SULTRA – Pimpinan Komisi dan Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra), bidang hukum dan perundang – undangan serta pemerintahan, Suwandi, S. Sos, meminta kepada KPK agar segera dilakukan penangkapan terhadap penyebar “hoax” atau informasi bohong yang menyebut adanya mutasi atau rotasi jabatan di lingkup pemerintahan Provinsi Sultra yang dibandrol Rp. 500 juta per jabatan.

Tangkap Penyebar Hoax yang Sebut Rotasi Jabatan Dibandrol Rp500 Juta
Suwandi, S. Sos FOTO: MAS’UD

Hal ini dikatakan, jika penyebar hoax itu tidak memiliki bukti, maka hal yang dilakukan itu adalah fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Penjabat (Plt) gubernur Sulawesi Tenggara, teguh Setyabudi.

Iklan Pemkot Baubau

“Jadi KPK tangkap dan proses yang ngomong, lalu suruh tunjukkan bukti, jika tidak memiliki bukti, maka ditangkap, demikian pula Pj Gubernur, jika terbukti tangkap juga dia, ini sudah bicara di media, dibuang begitu saja, seolah – olah untuk menjadi pejabat di Sultra harus ada uang Rp. 500 juta, ini soal wibawa”tegas Suwandi kepada sejumlah awak media, di gedung paripurna DPRD Sultra, Senin (28/5/2018).

Di tempat yang sama, Kepala Biro Kerjasama dan Komunikasi Publik Pemprov Sultra, Harmin Ramba menegaskan, pihaknya akan mengambil sikap tegas, baik secara pribadi Pj gubernur maupun secara kelembagaan terhadap penyebar berita yang tidak benar.

“Intinya bandrol Rp. 500 juta itu adalah fitnah, namun isu mutasi memang benar adanya berdasarkan surat 821, tapi itu merupakan satu proses organisasi dalam rangka penyegaran terutama jabatan – jabatan yang sudah menduduki 5 – 7 tahun,”katanya.

Saat ditanya siapa yang penyebar isu bandrol Rp. 500 juta itu, Harmin Ramba mengatakan, tak perlu menyebut nama, karena telah viral di media sosial,”Orangnya tak perlu saya sebutkan, sudah beredar dimana – mana di media sosial, anda – anda kan sudah tau itu, tetapi yang jelas pemerintah daerah punya sikap, tegas terhadap ini dengan mengambil langkah hukum, sekali lagi yang menyebarkan fitnah ini, yang berasumsi bahwa memiliki data, ada orang dalam dan sebagainya adalah fitnah,”tegas Harmin Ramba.

Sebelumnya diberitakan salah satu media online, Pj gubernur akan melakukan mutasi / rotasi di lingkup pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, yang diduga dibandrol Rp. 500 juta per jabatan. namun isu bandrol tersebut disebutnya adalah fitnah.

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar