tegas.co, KONAWE, SULTRA – Masyarakat Desa Kasumewuho, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (04/06/2018), mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Mereka mempertanyakan surat yang dikeluarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Konawe Parinringi, No 165 Tahun 2018 tentang pemberhentian Kepala Desa Kasumewuho yang dinilai keliru dan bermuatan Politik serta Cacat Hukum.
Ahmad Tawakkal dalam Orasinya menjelaskan, Surat Keputusan (SK) Plt Bupati yang mengacu pada Putusan Perdata No 12/Pdt./2016/PN UNH yang sama sekali tidak memenuhi syarat pemberhentian Kepala Desa sesuai Permendagri No 66 tahun 2017 atas Perubahan Permendagri No 82 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan pemberhentian Kepala desa.
“Maka dari saya menganggap bahwa SK yang dikeluarkan oleh Plt Bupati terindikasi ada kepentingan Politik di tahun Politik ini,”ungkapnya.
Ketua DPRD Konawe, H. Ardin saat menyambut demonstran mengatakan, pihaknya melalui Komisi I DPRD bakal mengundang pihak terkait untuk membicarakan permasalahan tersebut dan mencari titik terang dari proses pembuatan SK itu.
“Persoalan SK pemberhentian kepala Desa Kasumewuho ini perlu di tinjau dan jika ada pelanggaran hukum didalamnya maka itu akan menjadi urusan penegak supremasi hukum dalam hal ini kepolisian,” jelasnya.
REPORTER: RIDWAN
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar