Example floating
Example floating
Berita UtamaDaerahHukumMuna

Usai Sahur, Pelajar SMP Ini Renggut Kesucian PKN, di Area Masjid

1016
×

Usai Sahur, Pelajar SMP Ini Renggut Kesucian PKN, di Area Masjid

Sebarkan artikel ini

tegas.co., MUNA, SULTRA – Seorang siswi salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara  (Sultra) terpaksa mengorbankan kesuciannya terhadap kekasihnya yang juga masih berstatus siswa di salah satu SMP di daerah itu.

Usai Sahur, Pelajar SMP Ini Renggut Kesucian PKN, di Area Masjid
FOTO: ILUSTRASI

Pengorbanan kesucian itu dilakukan di bulan suci ramadhan saat akan menunaikan ibadah shalat shubu. kejadiannyapun tak jauh dari masjid yang berada di jalan Kelinci, kabupaten Muna.

Pelaku yang diketahui berinisial LA (14) lalu diamankan pihak Kepolisian Resort (Polres) Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) atas tuduhan melakukan pemerkosaan terhadap korban yang berinisial PKN (14).

Kapolres Muna AKBP. Agung Ramos P. Sinaga melalui Kasat Reskrim Polres Muna Iptu Fitrayadi, kepada tegas.co mengatakan, pelaku melakukan perbuatan mesum bersama korban PKN di area masjid di jalan kelinci, kelurahan Raha III, Kecamatan katobu, sekitar pukul 05.00 wita (Shubu), Sabtu 2 Juni 2018.

” Pelaku menarik paksa Korban ke salah satu ruangan, selanjutnya menutup mulut Korban menggunakan kain, kemudian memperkosa korban, sementra melalui pemeriksaan, keterangan pelaku, bahwa antara pelaku dan korban ada hubungan khusus (Pacaran),”kata Fitrayadi.

Senin, 4 juni 2018 Sekitar 09.00 wita lanjut Fitrayadi, ayah korban kemudian melaporkan pelaku kepada yang berwajib, sekitar pukul 11.00 wita Senin (4/6/2018) kemarin. ayah pelaku lalu menyerahkan anaknya kepada polisi.

“Karena Korban adalah dibawah umur, jadi pelaku akan dipersangkakan Pasal 82 UU. RI. No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda RP. 5 M, sebaliknya pelaku juga dibawah umur sehingga akan diproses penyidikan dengan berpedoman pada UU. RI. Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,” jelasnya.

REPORTER: LA ODE AWALLUDIN

PUBLISHER: MAS’UD

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos