Kemenko Polhukam Pantau Pemusnahan Sisa Lebih Surat Suara di KPU Sultra

tegas.co., KENDARI, SULTRA – Kementerian Koordinator bidang Polhukam menugaskan dua Tim monitoring pilkada serentak, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2018 – 2023 saat pemusnahan sisa lebih surat suara, Selasa (26/6/2018) malam.

Kedua orang yang tergabung pada tim monitoring  Kementerian Koordinator bidang Polhukam tersebut yakni, Sumantri dan Widy Prasetyo.

Tonton videonya disini

Pemusnahan sisa lebih surat suara berlangsung di teras Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sulawesi Tenggara (Sultra). sebanyak 3.769 lembar surat suara dimusnahkan malam itu.

Sisa surat suara tersebut yang dikembalikan KPU Konawe Selatan dengan jumlah surat suara rusak sebanyak 1.331, kelebihan surat suara sebanyak 2.351, KPU Bombana, kelebihan surat suara sebanyak 1.385 lembar dan KPU kabupaten Muna, kelebihan surat suara sebanyak 33 lembar.

Selain tim monitoring Kementerian Koordinator bidang Polhukam, pemusnahan juga disaksikan oleh Ketua Bawaslu, kepolisian, Kejaksaan, komisioner dan jajaran KPU Sultra serta LO masing – masing pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tenggara.

Ketua Bawaslu Sulawesi Tenggara, Hamiruddin Udu mengatakan, pemusnahan sisa surat suara ini berdasarkan ketentuan perundang – undangan, sehingga dirinya hadir untuk memastikan seluruh sisa surat suara dimusnahkan KPU Sultra.

“Ini menjawab keraguan publik, sehingga kami memastikan sisa surat suara itu seluruhnya dimusnahkan, karena kalau tidak dimusnahkan, selain melanggar ketentuan perundang – undangan, masyarakat juga mempertanyakan itu,”kata Hamiruddi kepada tegas.co.

Selain itu, pemusnahan juga dilakukan oleh sejumlah daerah, diantaranya KPU Kolaka Timur dengan jumlah 170 surat suara rusak dan 1.881 lembar surat suara lebih.

Selain Kolaka Timur juga beberapa KPU lainnya turut memusnahkan sisa lebih surat suara, namun laporan pemusnahan itu belum disampaikan ke pihak KPU Sultra.

Usai pemusnahan dilanjutkan penandatanganan dan penyerahan berita acara dari KPU kepada Bawaslu Sultra.

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar