tegas.co., KOLAKA, SULTRA – Setelah mendapat sorotan dari seorang mahasiswa fakultas hukum Universitas Halu Ole (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Ripaldi Rusdi, terkait soal biaya KKN mahasiswa, pihak Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka, angkat bicara.
Pihak USN Kolaka menyayangkan berita yang diterbitkan Media Online tegas.co, Sultra, Kamis (26/7/2018), Pukul 13.39 Wita, berjudul “Biaya KKN USN Kolaka Langgar Amanat UKT”.
Menurutnya, pemberitaan tersebut tidak balance, sebab tanpa dilakukan croschek atau klarifikasi. untuk itu, pihak USN merasa keberatan, dan karenanya agar diberikan hak jawab atas pemberitaan tersebut.
Melalui Koordinator Humas Panitia KKN USN Kolaka Tahun 2018, Takwa, S.Pd., M.Hum menyampaikan hak jawab melalui rilis yang dikirim ke redaksi tegas.co, Kamis (26/7/2018) yakni,
Permen Ristekdikti yang dijadikan dasar oleh penulis (Rivaldi Rusdi red) adalah Permen Ristekdikti No. 22 Tahun 2015 Pasal 8-10, tentang Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT), yang mana Permen Ristekdikti ini sudah kadaluarsa.
Sedangkan Permen Ristekdikti yang kami jadikan dasar adalah, Permen Ristekdikti No. 39 Tahun 2017 Pasal 7 Nomor 1 Poin a, b, dan c.
“Tentang Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT), sebagaimana diatur Permen Ristekdikti No. 39 Tahun 2017 perihal, Pasal 7 Ayat 1 : PTN tidak menanggung baiaya mahasiswa yang terdiri atas, Biaya yang bersifat pribadi, Biaya Pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) dan Biaya Asrama,”tulis Takwa dalam rilisnya.
Dengan demikian, kata dia, sudah jelas amanat permenristek dikti telah dilaksanakan oleh USN. “Dengan klarifikasi ini, maka kami selaku pihak yang berkeberatan/merasa dirugikan dengan kekeliruan akibat adanya pemberitaan tersebut, memberikan hak jawab untuk segera dimuat pada media yang menerbitkan berita tersebut, agar tidak terjadi pemahaman yang keliru atau persepsi yang negatif, dikalangan masyarakat (publik).
Sebelumnya, diberitakan, Isu Pembiayaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) mulai bermunculan dan diperbincankan kembali dikalangan Mahasiswa Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).
KKN merupakan suatu kegiatan yang bersifat integral dan implementatif dari Tri Dharma Perguruan Tinggi Negeri, yaitu Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat.
Indonesia adalah salah satu Bangsa yang memperjuangkan Pendidikan, hal ini diperjelas pada Alinea ke V Pembukaan UUD 1945, yakni, mencerdaskan kehidupan bangsa. penulisi: Ripaldi Rusdi (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Haluoleo)
Baca disini
https://tegas.co/biaya-kkn-usn-kolaka-langgar-amanat-ukt/
REPORTER: AS LAN
PUBLISER: MAS’UD