tegas.co., JAKARTA – Salah satu anggota tim kuasa hukum KPUD Sultra, La Samiru SH menyayangkan Jushirman, SH selaku kuasa hukum Rusda Mahmud-Sjafei Kahar (Pemohon) yang dinilai sangat Out of Context.
“Jadi, tanggapan salah satu Kuasa Pemohon atas nama Jushirman itu sangat Out of Context, kemudian meng-Argumentum ad Hominem kan saya secara personal,”tulis La Samiru, SH dalam rilis yang dikirim ke redaksi tegas.co, Rabu (25/7/2018) malam.
Padahal, kata La Samiru, kalau dia paham soal Legal Reasoning, sudut pandangnya tidak selucu ini. “Tapi, saya sih fokus soal materi permohonan. Komentar saya fokus, tak menyipir, apalagi out of context dan mengandung logical fallacy,”tambahnya.
Menurutnya Dia (Jushirman) mesti memahami, perihal gugatan Hermansyah Pagala, itu soal TUN. Beda konteks dengan komentar saya soal PHP. Hal yang diperdebatkan itu posisi kasusnya berbeda. Kemudian ranahnya pun beda.
“Perihal ia menyoal konteks cacat hukumnya, dia sudah ketinggalan kereta. Mungkin saja tidak mengikuti perkembangan hukum terkait gugatan tersebut, serta bersudut pandang dari sisi KPUnya,”terang La Samiru kepada tegas.co.
La Samiru mengatakan, wajar, dia (Jushirman) hanya mengamati dalam krisis informasinya, lalu menyimpulkan.
“Notabene saya melihat pelaksanaan Pilkada Konawe dalam frame Pilgub. Dan lebih lanjut soal ini, kami tuangkan di jawaban kami”katanya.
Olehnya itu, La Samiru menyayangkan pernyataan yang menyebut bahwa fakta pesta demokrasi di daerah Konawe tetap saja berjalan. “Ini berarti secara a contrario dia memahami bahwa kalau cacat hukum, maka tidak berjalan. Nah, ini kan absurd.
Ditambahkan pihaknya sudah menantikan tanggapan yang substansial dan berbobot dari Tim Kuasa Hukum Pemohon.
“Saya tidak mau menjustifikasi bahwa Jushirman S.H tidak paham soal berperkara di Mahkamah Konstitusi, tapi saya sangat menyayangkan beliau menyebut Mahkamah Konstitusi saja kok masih menggunakan kata “Pengadilan”. Tapi, yah sudahlah. Kita serahkan pada Mahkamah”tutupnya.
Sebelumnya diberitakan di media ini, Kuasa hukum mantan calon Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Rusda Mahmud, Jushriman SH menilai pernyataan pengacara KPUD Sultra, La Samiru SH disalah satu media yang menyebut dalil gugatan pemohon hanya berupa asumsi belaka, merupakan bentuk tindakan inkonsistensi Samiru dalam menjalankan profesinya sebagai Advokad.
Baca disini
https://tegas.co/gugatan-dinilai-asumsi-ini-tanggapan-kuasa-hukum-rusda-safei/
PUBLISHER: MAS’UD