13 Kali Disetubuhi dengan Kakek-kakek, Gadis Dibawa Umur di Wakatobi Hamil

tegas.co., WAKATOBI, SULTRA – Kamis 26 Juli 2018, sekitar pukul 22.30 wita, orang tua korban bernama Wa Yai melaporkan tentang tindak pida persetubuhan anak di bawah umur  di Polres Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra). ha itu berdasarkan laporan polisi nomor: LP/76/VII/ 2018/SULTRA/RES.WAKATOBI.

Menurut keterangan korban yang diketahui memiliki identitas Mawar samaran (14), siswi salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP), warga  desa Liya Mawi, Kecamatan Wangi-wangi Selatan Kabupaten Wakatobi, dirinya disetubuhi sejak 2016 sebanyak 3 kali, dan  2017 sebanyak kurang lebih 5 kali dan pada 2018 sebanyak kurang lebih 5 kali.

Iklan Pemkot Baubau

Selama ini, Mawar disetubuhi dibelakang rumah korban, di semak-semak/dirumput dan disamping perahu belakang rumah pelaku.

WA YAI  (46) orang tua korban yang melaporkan kejadian memiluhkan ini, menerangkan, awalnya melihat perut korban (Mawar) yang sudah membesar.

Lalu bertanya kepada korban “Apakah kamu hamil”?. korban menjawab “Iya saya sudah hamil”. Setelah itu, Wa YAi bertanya lagi kepada korban, “Siapa yang kasih hamil kamu”?. korban menjawab, La Sawidi.

Mendengar hal tersebut, Wa Yai bersama korban langsung menuju Polres Wakatobi untuk selanjutnya melaporkan kejadian tersebut.

“Akibat kejadian itu pelapor merasa keberatan dan melaporkannya kepada pihak berwenang untuk pengusutan lebih lanjut,”tulis Kabid Humas Polda AKBP Harry Goldenhart yang dikirim ke redaksi tegas.co, Jumat (27/7/2018).

La Sawidi alias Tete Bin La Ode Ali (70), warga Desa Liya Mawi, Kecamatan, Wangi-wangi Selatan (Wangsel) Wakatobi.

Kakek ini kesehariannya bekerja sebagai nelayan. dari pemriksaan polisi juga memintai keterangan terhadap saksi, La Roi (38), warga Liya Togo, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi. pelaku saat ini diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Mako Polres Wakatobi.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) jo. Pasal 76E Undang undang RI No. 17 tahun 2016 tantang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang No. 1 Tahun 2016 tentang  perubahan kedua atas undang undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak . dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.

PUBLISHER: MAS’UD