BNNP Sulawesi Tenggara, Tangkap Dua Warga Kendari di Konsel

tegas.co., KENDARI, SULTRA – Tim bidang pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap dua orang warga Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) di Bandara Halu Oleo, di bilangan jalan Wolter Mongosidi, Desa Ambepua, Kecamatan Ranomeeto, kabupaten Konawe Selatan (Konsel), karena kedapatan memiliki narkotika golongan I jenis sabu, Kamis (26/7/2018) lalu sekitar pukul 20.45 wita.

Diketahui, kedua pelaku berinisial AN dan ML. AN merupakan warga kelurahan Talia, kecamatan Abeli, Sedangkan ML warga jalan persatuan, kelurahan Puuwatu, kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Iklan Pemkot Baubau

Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Bambang Priambadha menjelaskan, barang tersebut dibawa dari Surabaya ke Kendari.

“Dari tangan tersangka AN diamankan barang bukti, satu bungkus plastik bening dengan kode I yang berisi kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 030 gram, satu bungkus plastik bening dengan kode II yang berisi kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 035 gram, satu lembar boarding pass pesawat lion air tanggal 26 Juli 2018 atas nama AR dari Surabaya menuju Kendari.

Kemudian, satu buah kartu ATM tahapan Xpresi BCA warna kuning, satu buah sendok sabu yang terbuat dari plastik, satu buah pireks kaca, satu botol plastik putih merk “Manja SR12”, dua buah potongan pipet, dua buah korek gas, 9 buah sumbu yang terbuat dari aluminium foil, satu buah tempat bedak merk bioaqua, satu buah tas tempat make up warna hijau toska dan satu buah tas jinjing warna hitam merk bestway,”tulis Kepala BNNP Sultra dalam rilisnya beberapa waktu lalu.

Diungkapkan, dari tangan ML diamankan sejumlah barang,”Ada satu bungkus plastik bening yang berisi kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yang dibalut menggunakan isolasi aluminium foil warna silver dengan kode I seberat bruto 540 gram, satu bungkus plastik bening yang berisi kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yang dibalut menggunakan isolasi aluminium foil warna silver dengan kode II seberat 530 gram satu buah handphone merk vivo 1718 warna hitam beserta simcard, satu buah boarding pass lion air tanggal 26 Juli 2018 dari Surabaya ke kendari atas nama ML, satu buah ATM paspor bank BCA, satu kasur pompa merk bestway satu buah dos ringmax makanan ringan tempat penyimpanan paket kiriman atas nama pengirim AN asal Surabaya untuk nama yang dituju AR jalan Charil Anwar disalah satu BTN  di Kendari, Satu lembar bukti resi pengambilan barang dari Tiki atas nama AN yang ditandatangani ML, satu buah isolasi aluminium foil warna silver dan satu buah dos kecil tempat penyimpanan dua bungkus plastik bening yang berisi kristal warna putih yang dibalut dengan isolasi aluminium foil,”ungkap mantan Waka Polda itu.

Modus operandi kedua pelaku, tambah Kepala BNNP Sultra, barang haram tersebut dikirim menggunakan jasa pengiriman barang. Setelah sampai di kota Kendari keduanya akan mengambil sendiri barang yang dikirim tersebut.

Kedua pelaku kini diamankan tim bidang pemberantasan BNNP Sultra. keduanya dijerat pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 117 ayat (1) huruf a undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

PUBLISHER: MAS’UD