Curi Uang Apotik di Kendari, Residivis Dibawa Umur Wajib Lapor

tegas.co. KENDARI, SULTRA – Pencurian uang 7 juta rupiah yang terjadi di salah satu apotik di kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) Rabu dini hari terekan kamera CCTV. Nampak dalam rekaman, pelaku terlebih dulu mengintai penjaga apotik sebelum menjalankan aksinya .

Ketika suasana dinayatakan aman, pelaku yang merupakan remaja yang masih dibawa umur ini, kemudian membuka laci dan mengambil uang 7 juta rupiah. usai mengambil uang pelaku kemudian keluar melalui pintu belakang apotik.

Salah seorang karyawan apotik, Bowo mengungkapkan, pelaku masuk setelah melihat petugas apotik sedang tertidur pulas di atas kursi.

“Kemudian kondisi kasir dalam keadaan kosong yang sedang berada di kamar mandi. dengan kondisi ini pelaku kemudian dengan leluasa menjalankan aksi pencurianya,”ungkap Bowo kepada wartawa tegas.co.

Sementara itu keterangan dari pelaku yang berinisial ST mengaku, uang hasil curian telah dihabiskan dalam sehari untuk membeli narkoba jenis sabu yang di pakai bersama teman-temannya.

Sehari setelah melakukan aksinya, pelaku akhirnya ditangkap petugas Polsek Kemaraya di rumah temannya di jalan Bete-bete, Kendari usai melakukan pesta sabu.

Kapolsek Kemaraya, Polres Kendari, Iptu Fajar Mauludi mengatakan, pelaku merupakan residivis yang tercatat sudah 11 kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.

“Pelaku yang masih dibawa umur ini dikenakan hukuman wajib lapor selama tiga bulan,”kata Iptu Fajar menegaskan.

REPORTER: TM14

PUBLISHER: MAS’UD