tegas.co., KONAWE, SULTRA – Dua pemuda asal Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), yakni Muh. Abdul Rahim (17) dan Kelvin (17), Senin (06/08/2018) sekitar pukul 15. 00 diamankan Tim Khusus (Timsus) Polres Konawe, karena telah melakukan pengeroyokan atau penganiyayaan terhadap pemuda bernama Erin Saputra di wilayah Kecamatan Wawotobi.
Kapolres Konawe, AKBP. Muh. Nur Akbar, SIK. SH. MH, melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) IPTU. Rachmat Zam Zam menjelaskan, Kejadian tersebut awalnya pada Minggu tanggal 05 Agustus 2018 sekitar pukul 01.00 wita korban Erin Saputra sedang duduk dengan teman-temannya di depan Kos Suriah Kelurahan Ambekairi Kecamatan Unaaha, Konawe.
Tiba-tiba datang tersangka Kelvin menanyakan keberadaan adik perempuannya kepada Erin (Korban). Tersangka Kelvin mengira adiknya di sembunyikan oleh Erin.
Namun Erin menjawab tidak tahu. akhirnya tersangka Kelvin memukul bagian belakang kepala Erin dan menendang punggungnya.
Selanjutnya tersangka Kelvin membawa Erin ke Kelurahan Wawotobi, Konawe. Setelah tiba di tempat tersebut, tersangka Kelvin membawa Erin di samping Pos Lalu lintas Wawotobi dan dilokasi itulah Erin dipukuli secara bersama sama oleh Kelvin berteman.
“Sehingga akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Kelvin dan Abdul berteman keduanya ditangkap dan dibawa ke Polres Konawe untuk diproses hukum,”ujar Rachmat Zam Zam.
Kedua tersangka bakal dijerat pasal 170 ayat 1 subsider pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
REPORTER: RIDWAN
PUBLISHER: MAS’UD