Pekan Depan, KPU Tetapkan Ali Mazi Gubernur Sultra Terpilih

tegas.co., KENDARI, SULTRA – Setelah Mahkamah Konstitusi menolak permohoan pemohon (Rusda Mahmud-Sjafei Kahar,) Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan pekan depan penetapan pasangan Ali Mazi-Lukman Abunawas sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra terpilih, periode 2018-2023.

Ketua KPU Sultra, Dr. La Ode Abdul Natsir Muthalib, SE. M.Si dalam rilisnya menegaskan, sebagaimana diketahui bahwa sengketa perselisihan hasil pemilihan gububernur dan wakil guburnur Sultra 2018 telah diputuskan.

“Permohonan Pemohon Tidak Dapat Diterima, dan oleh karena itu, dengan selesainya sengketa ini, maka KPU Sultra akan menetapkan pasangan gububernur dan wakil guburnur Sultra terpilih. Kami rencanakan pelaksanaannya Seni, 13 Agustus 2018 mendatang,”tulis Abdul Natsir dalam rilisnya.

Sebelumnya, diberitaan, sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis 26 Juli 2018, dengan agenda pembacaan Permohonan Pemohon, dengan nomor perkara 47/PHP.GUB-XV/2018.

Sidang pendahuluan ini, dihadiri Tim kuasa hukum pasangan nomor urut 3, Rusda Mahmud-Sjafei Kahar selaku pemohon.

Mereka adalah, Andre Dermawan, SH dan rekan. untuk termohon (KPU Sultra) dihadiri, La Samiru, SH, Baron Harahap, SH, La Ode Abdul Saban dan rekan.

Selain itu, sidang itu juga dihadiri komisioner KPU Sultra, Ade S dan Ketua Bawaslu Sultra, Amiruddin Udu serta pihak terkait. (Kuasa hukum Ali Mazi-Lukman Abunawas) yaitu, Yusuf, SH dan rekan.

Sidang dipimpin oleh majelis, Andwar Usman, Hakim anggota 1, I Gede Palguna dan Wahidudin Adam. sidang dialksanakan di Mahkamah Konstitusi Jakarta.

Andre Dermawa yang dikonfirmasi mengatakan, Inti permohonan pemohon meminta pembatalan hasil rekapitulasi Pilgub Sultra karena terjadi beberapa pelanggaran.

Perlanggaran dimaksud, kata Andre, yaitu, pertama KPU Sultra tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu masalah pergantian 2 komisioner KPU konawe.

Sehingga, komisioner KPU konawe yang legal adalah 2 orang saja, karena 1 orang sudah ditahan, olehnya itu, segala keputusan KPU Konawe terkait pelaksanaan Pilgub Sultra menjadi cacat hukum.

Kedua, masalah laporan dana kampanye, Ali Mazi Lukman-Abunawas yang disampaikan telat, yaitu pada pukul 19.38 wita, padahal menurut PKPU no 5/2017 batas waktu penyerahan laporan dana kampanye pukul 18.00 wita, dan apabila telat dikenakan sanksi pembatalan calon.

“Apabila telat dikenakan sanksi pembatalan calon. KPU berusaha merubah berita acara, tetapi kita sudah dapat bukti berita acara yang asli,”ungkap Andre kepda tegas.co.

Ketiga masalah pelibatan ASN dan 12 bupati/walikota untuk memenangkan pasangan Ali Mazi-Lukman Abunawas,”Para bupati tidak mempunyai izin kampanye,”kata Andre.

Keempat, masalah PSU 41 TPS yang terbanyak se indonesia. “Masih banyak TPS yang seharusnya PSU, ini menandakan terjadi kecurangan yang masif yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu,”tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, ketua tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra, La Samiru, SH, menegaskan.

Fakta persidangan, sesungguhnya secara substansi permohonan pemohon tidak ada perubahan yang signifikan.

Menurut Pemohon LPPDK Paslon nomor 1 diserahkan  pada pukul 19.38 wita. kami menilai itu Dalil aquo, sangat tidak berdasar dan mengada-ngada.

“Pemohon hanya memperbaiki dalil permohonanannya, terkait waktu Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) paslon nomor urut 1, Ali Mazi-Lukman Abunawas. kami sudah siap beberapa waktu lalu untuk memberikan jawaban sesuai dalil-dalil pemohon,”tegas La Samiru.

Sesungguhnya kata La Samiru, Paslon nomor urut 1 menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana kampanye pada pukul 17.38 Wita, sebagaimna Berita Acara Nomor 64./PL.03.5/BA/74/Prov/VI/2018 tentang LPPDK, dan itu tidak terlambat.

Dimana saat itu disaksikan langsung oleh Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sultra. Kemudian menurut pemohon, termohon telah merubah Berita Acara LPPDK yang asli.

“Dalil inipun sangat absurd. Sesungguhnya kami telah uraikan semua dalam Jawaban, dimana agenda jawaban nanti, yakni pada 31 Juli 2018. kami akan menguraikan satu persatu sekaligus membantah semua dalil permohonan pemohon,”kata La Samiru.

Sidang ditunda hingga 31 Juli 2018, dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon dan jawaban pihak terkait serta tanggapan dari Bawaslu Sultra, sekaligus penyerahan bukti-bukti dari pihak termohon dan pihak terkait.

Kasus PHP ini bergulir setelah pleno penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sultra oleh KPU Sultra pada Sabtu 7 Juli 2018 lalu.

Hasil pleno kemudian digugat oleh pemohon calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 3, Rusda Mahmud-Sjafei Kahar.

Pada 11 Juli 2018, gugatan telah diregistrasi di Mahkamah Konstitusi. lalu pemohon diberi 3 hari waktu untuk masa perbaikan.

Selanjutnya pada 14 Juli 2018, waktu masa perbaikan selesai, dan Mahkamah Konstitusi menjadwalkan sidang permulaan PHP Pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sultra, pada hari ini, Kamis (26/7/2018).

La Samiru optimis akan memenangkan perkara tersebut, sebab, proses ini berjalan sesuai PKPU dan dalil yang disampaikan pemohon tidak dapat dibuktikan.

PUBLISHER: MAS’UD