tegas.co., KENDARI, SULTRA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan menggelar pleno penetapan gubernur dan wakil Gubernur (Wagub) terpilih, Senin (13/8/2018) besok.
Pleno tersebut akan berlangsung di Clarion hotel Kendari dan akan dihadiri Pasangan Calon Gub/Wagub, Parpol atau gabungan Parpol Pengusung, Bawaslu Provinsi Sultra dan stakeholders lainnya.
Ketua KPU Sultra Dr. La Ode Abdul Natsir Muthalib, SE. M. Si dalam rilisnya menjelaskan, hasil rapat pleno dituangkan dalam berita acara penetapan pasangan calon terpilih, dan ditetapkan dalam Keputusan KPU Provinsi yang selanjutnya akan disampaikan kepada DPRD Sultra, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan pasangan calon, pasangan calon terpilih, KPU Republik Indonesia dan Bawaslu Provinsi Sultra.
“Selain itu juga, KPU Sultra akan mengumumkan penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur (Wagub) terpilih di papan pengumuman resmi KPU Sultra, laman KPU RI melalui Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) atau tempat yang mudah diakses oleh masyarakat selama 3 hari,”tulis Abdul Natsir.
Gugatan pemohon ditolak MK
Sebelumnya diberitakan, Setelah Mahkamah Konstitusi menolak permohoan pemohon (Rusda Mahmud-Sjafei Kahar,) Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan pekan depan penetapan pasangan Ali Mazi-Lukman Abunawas sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra terpilih, periode 2018-2023.
Baca https://tegas.co/pekan-depan-kpu-tetapkan-ali-mazi-gubernur-sultra-terpilih/
Ketua KPU Sultra, Dr. La Ode Abdul Natsir Muthalib, SE. M.Si dalam rilisnya menegaskan, sebagaimana diketahui bahwa sengketa perselisihan hasil pemilihan gububernur dan wakil guburnur Sultra 2018 telah diputuskan.
“Permohonan Pemohon Tidak Dapat Diterima, dan oleh karena itu, dengan selesainya sengketa ini, maka KPU Sultra akan menetapkan pasangan gububernur dan wakil guburnur Sultra terpilih. Kami rencanakan pelaksanaannya Senin, 13 Agustus 2018 mendatang,”tulis Abdul Natsir dalam rilisnya.
PUBLISHER: MAS’UD