tegas.co., KONSEL, SULTRA – DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat paripurna, dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Kebijalan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan anggaran Tahun 2018.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo didampingi Wakil Ketua I, Hapsir Jaya Wakil Ketua II, Nadira. Dan dihadiri langsung oleh Bupati Konsel, H Surunuddin Dangga Wakil Bupati, DR H Arsalim Arifin, Forkopimda, pimpinan OPD serta seluruh anggota DPRD Konsel.
Juru bicara fraksi-fraksi DPRD Konsel, Tasman Lamuse dalam menyampaikan pandangan umum fraksi-fraksi mengatakan bahwa, penyampaian pemandangan ini merupakan mekanisme dan prosedur dalam proses penyusunan dan perencanaan serta penetapan APBD tahun anggaran 2018.
“Kita berharap, semua kerja keras ini bisa bermuara pada upaya kita dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Konsel, melalui pelaksanaan penyusunan KUA-PPAS perubahan Tahun 2018 yang berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Tasman.
Lanjut Tasman, ke Delapan fraksi menilai bahwa, penyusunan KUA-PPAS tahun anggaran 2018 ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 yang telah dijabarkan kedalam pedoman pengelolaan keuangan daerah. Olehnya itu, kata Tasman, rancangan KUA-PPAS perubahan anggaran Tahun 2018 akan di bahas dan di sepakati secara kelembagaan antara DPRD dengan Pemda, nantinya perlu di topang dengan dasar sosiologis yang terjadi di wilayah Kabupaten Konsel.
“Harapan kita KUA-PPAS ini memiliki daya kualitas yang tidak saja dapat di pertanggungjawabkan secara yuridis, tapi juga secara moral dan politik kepada masyarakat,” jelas ketua fraksi Nasdem DPRD Konsel ini.
Dijelaskan, ke 8 fraksi berharap kepada Pemda melalui TAPD sebagai leading sector penyusunan dan pembahasan terhadap KUA- PPAS perubahan, agar lebih proaktif melakukan koordinasi dengan SKPD lainnya untuk kepentingan kelancaran pembahasan. Terutama dalam kaitannya dengan data-data yang dibutuhkan.
Segenap fraksi di DPRD Konsel, sambung Tasman, mengharapkan agar dalam momentum pembahasan nantinya Pemda melalui TAPD bersama dengan Banggar DPRD untuk melaksanakan sinkronisasi kebijakan yang telah dirumuskan dalam RPJMD Tahun 2016 – 2021. Serta harus dilakukan secara terstruktur, ternilai dan masuk kepada sendi-sendi kehidupan masyarakat.
Rincian proyeksi pendapatan dan belanja daerah pada Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun 2018 adalah pos anggaran pendapatan sebelum perubahan sekitar Rp.1. 314 Triliun dan setelah perubahan sekitar Rp.1. 355 Triliun yang hanya bertambah sekitar Rp.40, 607 Miliyar atau hanya mengalami kenaikan 3.09%.
Pos anggaran belanjaa sebelum perubahan sekitar Rp.1. 635 Triliun dan setelah perubahan bertambah Rp.30.499 Miliyar atau mengalami kenaikan 1.87%. Pos anggaran pembiayaan sebelum perubahan sekitar Rp.320 Miliyar dan setelah perubahan menjadi sekitar Rp. 249 Miliyar atau mengalami penurunan 22.20%.
Dalam pembahasan KUA-PPAS perubahan anggaran Tahun 2018, ke 8 fraksi menyarankan kepada eksekutif agar mengacu pada RKPD kemudian dalam penyusunan RKA nantinya program kegiatan 2018 agar lebih mengedepankan upaya peningkatan pelayanan umum dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“RKA yang disusun dan dijalankan pada anggaran perubahan 2018, diharapkan menjadi stimulus untuk menggerakkan roda perekonomian, mengurangi angka pengangguran. Yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Konsel dan dalam penyusunannya diminta kepada SKPD, agar dapat menyusun secara cermat sehingga tidak terjadi lagi suatu kegiatan yang telah dianggarkan SKPD namun tidak dilaksanakan akibat adanya perubahan,” pungkasnya.
Menanggapi pandangan umum fraksi-fraksi Bupati Konsel, H Surunuddin Dangga mengucapkan terima kasih kepada DPRD yang telah memberikan masukan dan kritik terhadap Rancangan KUA-PPAS perubahan anggaran Tahun 2018, bagi penyempurnaan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun 2018 ini.
Sambung Surunuddin, menyangkut terdapatnya alokasi anggaran yang mengalami penundaan, penambahan dan atau pengurangan akibat pergeseran anggaran Pemda sependapat dengan DPRD, yang menginginkan kedepannya baik penjabaran APBD dibuat kan kolom keterangan perubahan yang menjelaskan alasan terjadinya hal tersebut. Dan selanjutnya diatur dan ditetapkan dengan peraturan Kepala Daerah.
“Dalam setiap momentum pembahasan kedepannya, kami juga setuju dengan DPRD mengenai sinkronisasi arah dan kebijakan yang telah dirumuskan dan dituangkan dalam RPJMD Tahun 2016-2021. Dimana harus dilakukan secara terstruktur sehingga target-target pembangunan dalam RPJMD dapat terlaksana dengan baik guna peningkatan kesejahteraan masyarakat menuju Desa Maju Konsel Hebat,” jelas Surunuddin.
REPORTER: MAHIDIN
PUBLISHER: MAS’UD