tegas.co., KONAWE, SULTRA – Tim Khusus (Timsus) Polres Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil bekuk tiga kakak beradik. tiga kakak beradik ini merupakan para pelaku pencurian asal Konawe Kepulauan (Konkep), yang selama ini meresahkan masyarakat di sejumlah daerah di Sultra.
Tiga tersangka diantaranya, Nuriamin alias Muh. Aril (22), Dimas Supriadi (19), dan Aswadi alias Adi (19). Aril dan Dimas merupakan kakak beradik. Sementara Adi masih sepupu dengan keduanya.
Dari ketiga orang tersangka yang tak lain masih keluarga, ada satu orang tersangka lainnya, yaitu Muh. Yusri alias Uci (25).
Yusri merupakan warga Kendari. Keterlibatannya dalam kasus tersebut adalah sebagai penada barang hasil curian Aril, adik Aril dan sepupunya.
“Jadi ketiganya ini masih berkeluarga semua. Ketiganya berasal dari Konawe Kepulauan,” ujar Rachmat saat konfrensi pers di aula Polres Konawe, Jumat (24/8/2018).
Kapolres Konawe, AKBP Muh. Nur Akbar, melalui Kasat Reskrim, Iptu Rachmat Zam Zam menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku telah menjalankan aksinya di tiga daerah yaitu, Konawe, Konawe Selatan, dan Kendari. Untuk Konawe sendiri ada sekitar 15 tempat kejadian perkara (TKP) yang sudah gasak.
“Kecamatan Wonggeduku ada 8 TKP, Sampara 1 TKP, Unaaha 2 TKP, Pondidaha 3 dan Wawotobi 1 TKP. Barang buktinya sebagian sudah dijual. Yang berhasil diamankan saat ini ada sejumlah HP dan Laptop,”ungkapnya.
Iptu Rachmat Zam Zam menambahkan, modus yang dilakukan para tersangka, sebelumnya memantau rumah yang bakal digasak.
Malam hari saat semua sudah tertidur pulas, ketiga pelaku ini menjalankan aksinya, masuk rumah secara berkelompok. Saat melancarkan aksinya mereka menggunakan sebuah mobil mini bus jenis avansa.
“Rumah korban diintai terlebih dulu dan malam harinya mereka beroperasi dengan mencungkil jendela korban,”jelasnya.
Saat melakukan penangkapan terhadap pelaku, Timsus Polres Konawe bekerja sama dengan aparat dari Polres Kendari.
Polisi berhasil menangkap Dimas di rumah Aril, Kelurahan Ranoea, Kecamatan Wawotobi pada Selasa (21/8/2018). Saat penangkapan, tersangka Aril berhasil melarikan diri.
Selanjutnya Polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Adi dan Uci di Kendari. Pada Kamis (23/8/2018), penangkapan itu juga dipimpin langsung oleh Kasat Rekskrim Polres Konawe, Iptu. Rachmat Zam Zam.
“Aril kami tangkap di belakang rumahnya. Itu dilakukan atas kerja sama dengan warga. Saat penangkapan berlangsung warga nyaris merusak dan membakar rumah tersangka. Beruntung berhasil kami cegah,”ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka pencurian dijerat Pasal 363 subsider 365 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara.
Sementara penadanya dijerat Pasal 480 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara. Saat ini keempat tersangka dan barang bukti diamankan Polres Konawe.
REPORTER: RIDWAN
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar