tegas.co., MUNA, SULTRA – Rahman Alias La Saleh Bin Daud (31) tahanan kekerasan anak dibawa umur yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri kembali meringkuk di dalam jeruji besi Mapolsek Kulisusu, Buton Utara (Butur) setelah sempat menghirup udara bebas sehari.
Pelaku yang sempat buron usai melarikan, diri ditangkap Selasa (4/9/2018) Pukul 05.00 Wita.
Warga yang tinggal di Desa Lelamo Kecatan Kulisusu Utara, Buton Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) itu ditangkap berdasarkan surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp. Kap / 23 / IX / 2018 / Reskrim Sek tanggal 04 September 2018.
Rahman ditangkap dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawa umur dan kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 80 Ayat ( 1 ) dan Ayat (4) UU. RI NO. 35 TAHUN 2014 tentang perubahan atas UU. RI NO. 23 TAHUN 2002 TTG PERLINDUNGAN ANAK ATAU PASAL 44 AYAT (1) UU. RI NO. 23 TAHUN 2004 TTG P-KDRT.
“Kami melakukan penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 73 / IX / 2018 /Sultra / Res Muna / SPKT Sek Kulisusu, tanggal 01 September 2018. Dan saat ini tersangka sudah berada di dalam tahanan Mapolsek Kulisusu untuk dilakukan pemeriksaan lanjutannya,”ungkap Kapolsek Kulisusu KOMPOL Ahali, SH. MH melalu Whasapp nya.
Sementara itu, Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga melalui Kasat Reskrimnya Iptu Fitrayadi saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut.
Saat ini pelaku sudah ditangkap dan diamankan di Mapolsek Kulisusu, Butur. Buton Utara merupakan wilayah hukum Polres Muna.
REPORTER: R O S
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar