tegas.co., KOLAKA, SULTRA – R alias mama K, warga kelurahan Dawi-dawi, kecamatan Pomalaa, kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) Rabu pagi 05 September 2018 pukul 10.00 wita diamankan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kolaka.
Tersangka R ditangkap karena diduga merupakan bandar shabu di kecamatan Pomalaa, kabupaten Kolaka yang sudah menjadi target operasi pemberantasan BNN Kolaka.
BNNK Kolaka kemudian melakukan penggrebekan terhadap tersangka di rumahnya, dan menemukan satu paket shabu seberat 0,6 gram beserta alat isap. sementara sisanya telah habis diedarkan.
Saat penggerebekan, tersangka berusaha melarikan diri dari kejaran petugas BNN Kolaka namun tersangka dapat dibekuk.
Kepala BNNK Kolaka, Eryan Noviandi mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
Sebab, meski barang bukti yang diamankan hanya 0,6 gram, tetapi bandar ini kemungkinan masih memiliki jaringan lain.
“Beberapa tahun terakhir tersangka pernah diamankan polisi atas kasus yang sama, namun pada saat itu tidak ditemukan barang bukti,”Eryan Noviandi kepada tegas.co.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Tonton viedonya disini
REPORTER: AS LAN
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar