Tahanan Kekerasan Anak Dibawa Umur Diserahkan ke Polres Muna  

tegas.co., MUNA, SULTRA – Rahman Alias La Saleh Bin Daud (31) Tahanan kekerasan anak dibawa umur  yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri  diserahkan di Polres Muna, Rabu (5/9/2018).

Tahanan Kekerasan Anak Dibawa Umur Diserahkan ke Polres Muna  
Pelaku KDRT saat digelandang ke Mako Polres Muna FOTO: R O S

Tahanan tersebut dijemput Sat Reskrim Polres Muna dibawa Komando Kasat Reskrim Iptu Fitrayadi.

Iklan Pemkot Baubau

Tahanan tiba di Pelabuhan Laino Raha Pukul 9.30 wita, menggunakan Sped Maligano Raha.

Selanjutnya digiring ke Polres Muna untuk dilakukan pemeriksaan Lanjutan.

Tahanan tersebut merupakan warga di Desa Lelamo Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara (Butur).

“Pelaku ditangkap dalam perkara dugaan Tindak Pidana Kekerasan terhadap Anak dibawa Umur dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ancaman 5 tahun dan pasal 80 ancaman 3,6 tahun dan Ayat (4) UU. RI NO. 35 TAHUN 2014 tentang perubahan atas UU. RI NO. 23 TAHUN 2002 TTG PERLINDUNGAN ANAK ATAU PASAL 44 AYAT (1) UU. RI NO. 23 TAHUN 2004  dengan ancaman 12 tahun penjara,”ungkap Kapolres Muna AKBP. Agung Ramos Paretongan Sinaga melalui  Kasat Reskrimnya Iptu Futrayadi kepada tegas.co.

Dikatakannya, saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.

Tersangka diduga melakukan penyiksaan terhadap anak kandungnya yang berusia 3 tahun karena istrinya meninggalkan Rumah.

Dihadapan polisi pelaku mengaku menyiksa dan direkam video, kemudian disebarkan di medsos agar istrinya melihat dan dan bisa kembali pulang dan tidak mengulangi dan meninggalkan Rumah lagi.

REPORTER: R O S

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar