Example floating
Example floating
Berita Utama

Mahasiswa Anti Kekerasan Tuntut Kapolda Sultra Turun dari Jabatannya

926
×

Mahasiswa Anti Kekerasan Tuntut Kapolda Sultra Turun dari Jabatannya

Sebarkan artikel ini

tegas.co., KENDARI, SULTRA – Barisan mahsiswa anti kekerasan melakukan aksi demontrasi  terkait kejadian pembunuhan anggota kepolisan yang dilakukan oleh senior polisi, pada 2 September 2018 di Polda Sultra.

Mahasiswa tersebut melakukan aksi dipertigaan kampus Ondounohu, dan aksi tersebut berlanjut di Polda Sultra.

Mahasiswa Anti Kekerasan Tuntut Kapolda Sultra Turun dari Jabatannya
Sejumlah mahasiswa anti kekerasaan saat melakukan aksi di pertigaan kampus UHO FOTO: ISWANTO

Mahasiswa menilai, Kapolda Sultra tidak mampu mempimpin dan mengayomi masyarakat. “Mengayomi anggotanya saja tidak mampu, apalagi mengayomi masyarakat Sultra yang begitu banyak,”ungkap salah satu orator saat ditemui wartawan di tempat aksi.

Selain itu, orator aksi juga menuntut pelaku pembunuhan Faturahman Ismail dicopot dari kepolisian dan dipenjarakan.

Yasir koordinator aksi mengatakan, pembunuhan Faturahman Ismail ini membuktikan bahwa sistem kepolisian Sulawesi Tenggara sangat tidak memberikan contoh yang baik.

Lanjut dia, kepolisaan tidak menghargai lagi UU No 2 Tahun 2002,  serta kode etik Kepolisan yang senatiasa menjunjung tinggi norma, norma hukum yang ada.

Atas tindakan tersebut, Yasir mengungkapkan, Barisan mahasiswa anti kekerasan mengencam tindakan tersebut dan menyatakan sikap bahwa, Kaporli Jendral Tito Karnavian untuk mencopot KAPOLDA Sultra dan Dir Sabhara.

Pecat dan penjarakan oknum polisi yang melakukan penganiayaan, sehingga berakibat pada kematian Bripka Faturahman Ismail.

Memperbaiki Sitim penerimaan angota polisi. Selain itu, meminta Kaporli agar melakukan tes kejiwaan bagi oknum polisi pada setiap 6 bulan, sehingga mampu diketahui perkembangan kejiwaannya.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhart yang dikonfirmasi mengatakan, ucapan terima kasih atas saran dan masukan massa aksi.

“Terima kasih atas saran masukannya dari peserta demo. Masalah kasus tersebut sedang dalam proses.  kedua tersangka akan diajukan ke sidang kode etik polri dan sidang peradilan umum,”terang, AKBP Harry Goldenhart kepada tegas.co belum lama ini.

REPORTER: ISWANTO

PUBLISHER: MAS’UD

Terima kasih