tegas.co., MUNA, SULTRA – Polisi meringkus LO bin La Ada (42) Pelaku pencabulan putri kandung sendiri OI (18) di Desa Fongkaniwa, kecamatan Tongkuno Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) Minggu (9/9/2018).
Untuk memuaskan nafsu birahinya LO yang sudah bercerai dengan istrinya rela mencabuli anak kandungnya di atas pondok tempat anaknya dipasung karena gangguan jiwa alias gila. Tersangka mencabuli anaknya pada Jumat (7/9/2018) pukul 01.00 wita.
LO ditangkap atas dasar laporan kakak kandungnya La Riu. Satuan Reskrim Polsek Tongkuno melakukan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap / 12 / IX / 2018 / Reskrim sek,tanggal 09-09-2018 dan Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 29 / IX / 2018 / Sultra / Res Muna /SPKT, tanggal 09 September 2018, atas Persetubuhan dan atau perbuatan cabul (terhadap anak kandung).
Kapolres Muna melalui Kapolsek Tongkuno IPDA Darul Aksa saat di konfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan, LO Bin La Ada telah mencabuli anak kandungnya sendiri yang sedang dipasung di sebuah pondok tak jauh dari rumahnya karena gangguan jiwa alias gila. “Pelaku sudah kami amankan dan saat ini berada di dalam tahanan Polsek Tongkuno,”Ungkapnya.
Kapolres menjelaskan, korban hari ini dilakukan Visum di Rumah Sakit Daerah (RSUD) dan akan dilakukan pemeriksaan lanjutan.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 286 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP Subs.Pasal 290 ayat (1) KUHP lebih suns.Pasal 294 ayat (1) KUHP Dengan ancaman 9 tahun Penjara,”Tutup Darul Aksa.
REPORTER: R O S
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar