tegas.co., MUNA, SULTRA – Lima Orang pengedar Sabu di kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Muna Sabtu September 2018.
Kelima pengedar sabu tersebut bernama Agus Salim (35), La ode Aksar (33), Ambo Dae (42), Marsuki (35), dan Mian (29).
Kelimanya ditangkap di dua tempat berbeda, yakni di Desa Pajala, Kecamatan Maginti dan di Desa Katangana, Kecamatan Tiworo Selatan, Kabupaten Muna Barat (Sultra).
Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga melalui Kasat Narkoba Polres Muna AKP Ogen mengatakan, awalnya sekitar pukul 16:00 Wita Personil Sat ResNarkoba menerima informasi bahwa akan dilaksanakan pesta sabu di rumah Nawir di Desa Pajala, Kecamatan Maginti (Mubar).
Atas informasi tersebut pihaknya langsung menindaklanjuti, sehingga tim melakukan undercover ke loksai.
Sekitar pukul 20:50 Wita, tim melakukan penggrebekan dilokasi, kemudian melakukan penggeledahan dan ternyata benar, di rumah tersebut ditemukan barang bukti sabu.
“Kami menemukan 2 (Dua) orang, yakni MI bin Sutrisno dan MH bin Haping serta barang bukti berupa 1(Satu) buah pireks yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya,”jelasnya.
Lanjutnya, sekitar pukul 22:00 Wita melakukan pengembangan dan menangkap AS Bin Badaruddin, LA bin Laode Umu dan AD bin Pase di rumah AS, Desa Katangana, Kecamatan Tiworo Selatan (Mubar).
“Setelah itu kami melakukan penggeledahan terhadap AS ditemukan 2 (dua) sachet kristal bening yang disimpan dalam pembungkus rokok sampoerna dalam mobil yang digunakan AS sat itu,”ungkapnya.
Sementara itu dalam penggrebekan tersebut diamankan terlapor bersma Narkotika Jenis Sabu dan barang bukti lainnya.
Tonton video para peluka yang diringkus Polres Muna
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Pasal 74
(1) Perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, termasuk perkara yang didahulukan dari perkara lain untuk diajukan ke pengadilan guna penyelesaian secepatnya.
(2) Proses pemeriksaan perkara tindak pidana Narkotika dan tindak pidana Prekursor Narkotika pada tingkat banding, tingkat kasasi, peninjauan kembali, dan eksekusi pidana mati, serta proses pemberian grasi, pelaksanaannya harus dipercepat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 113
(2) Dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 114
(2) Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 116
(2) Dalam hal penggunaan narkotika terhadap orang lain atau pemberian Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain mati atau cacat permanen, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 118
(2) Dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 119
(2) Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 121
(2) Dalam hal penggunaan Narkotika terhadap orang lain atau pemberian Narkotika Golongan II untuk digunakan orang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain mati atau cacat permanen, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 132
(3) Pemberatan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi tindak pidana yang diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 20 (dua puluh) tahun.
Pasal 133
(1) Setiap orang yang menyuruh, memberi atau menjanjikan sesuatu, memberikan kesempatan, menganjurkan, memberikan kemudahan, memaksa dengan ancaman, memaksa dengan kekerasan, melakukan tipu muslihat, atau membujuk anak yang belum cukup umur untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129 dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
Pasal 144
(2) Ancaman dengan tambahan 1/3 (sepertiga) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pelaku tindak pidana yang dijatuhi dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 20 (dua puluh) tahun.
REPORTER; LA ODE AWALLUDIN
PUNLISHER: T I M
Komentar