tegas.co., BAUBAU, SULTRA – Usai menggelar deklarasi kampanye damai dan menetapkan Daftar Caleg Tetap (DCT) sebagai peserta Pemilu dalam pemilihan legislatif ( Pileg) 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Baubau saat ini tengah menyusun dan menerima Laporan Dana Kampanye peserta Pemilu Legislatif.
Komisioner KPU Baubau Divisi Hukum, La Ode Fridi mengungkapkan, saat ini proses dan tahapan yang dilalui para peserta pemilu lebih banyak, demikianpun dengan aturan yang harus dipenuhi.
“Kampanye telah resmi dibuka sejak Minggu 23 September 2018, kemudian peserta pemilu DCT yang telah ditetapkan akan melaporkan dana kampanye melalui Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) yang akan dilaporkan oleh Ketua Parpol, Sekretaris maupun Timses,” ungkap Fridi, Jumat 28 September 2018.
Lanjut Fridi, untuk dana kampanye itu sendiri ada beberapa tahapan, pertama Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), dimana dana tersebut disiapkan oleh masing-masing Parpol maupun Caleg peserta Pemilu untuk melakukan kampanye dan mensosialisasikan diri.
“Kedua, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Untuk sumbangan dana kampanye itu ada tiga. Perseorangan, kelompok dan badan usaha non pemerintah, serta harus mencantumkan identitas penyumbang dengan jelas bisa berupa uang, barang dan jasa,” jelasnya.
Berikutnya, sambung Fridi, Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), yakni terkait pengelolaan dana yang diterima Parpol maupun sumbangan dana kampanye dan pengeluaran yang akan diaudit, semuanya disampaikan ke pihak KPU sejak dibuka hingga berakhirnya masa kampanye paling lambat 10 Juni 2019.
Ditambahkan, setelah ketiga tahapan tersebut dilakukan, selanjutnya KPU menyampaian hasil perbaikan, dan melaksanakan pengumuman.
“Jumlah DCT di Kota Baubau sebanyak 368, dan bagi yang tidak melaporkan dana kampanye sampai waktu yang telah ditentukan berdasarkan aturan, akan digugurkan atau dibatalkan sebagai peserta pemilu,” tegas Fridi.
PENULIS: AMEN
PUBLISHER: SALAMUN
Komentar