Pecat PPK Wolowa, KPU Buton akan Dilaporkan ke DKPP

Pecat PPK Wolowa, KPU Buton Akan Dilaporkan ke DKPP
FOTO: ILUSTRASI

tegas.co., BUTON, SULTRA – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP), lantaran memecat dua anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wolowa, yang dianggap tidak sesuai aturan.

Kuasa hukum kedua anggota PPK, Isran Juhuli mengatakan, materi pokok gugatan yang akan dilayangkan ke DKPP adalah pemberhentian yang tidak prosedural yaitu pertama, pemberhentian PPK jika menyalahi kode etik harusnya diputuskan melalui sidang DKPP. Kedua, KPU Buton telah melakukan tindakan sewenang-wenang karena telah memberhentikan dua anggota PPK tanpa ada kepastian hukum yang jelas.

Iklan KPU Sultra

“Dalam waktu satu dua hari ini kami akan laporkan ke DKPP di Kendari,” ujar Isran Juhuli, via sambungan teleponnya, Senin (08/10/2018).

Isran menilai, pergantian terhadap PPK Wolowa yang telah dipecat KPU Buton tidak sesuai dengan mekanisme yang ada. Sebab yang menggantikan anggota PPK tersebut sebelumnya tidak mengikuti rekruitmen PPK untuk Pemilu 2019.

“Kan aneh yang menggantikan kedua PPK itu tidak sama sekali mengikuti rekruitmen PPK untuk Pemilu 2019 nanti. Kemudian seharusnya ketika ada PPK bermasalah harusnya digantikan nomor urut berikutnya,” ujarnya.

Untuk diketahui, dipecatnya kedua anggota PPK ini oleh KPU Buton dikarenakan mereka sudah tidak memenuhi syarat menjadi penyelenggara pemilu. Sebab sebelumnya telah mengikuti pemilihan kepala desa serentak pada 21 September 2018 lalu.

PENULIS: SUPARMAN
PUBLISHER: SALAMUN

Komentar