Cabuli Tiga Anak Dibawah Umur, Seorang Pemuda di Buton Dibekuk Polisi

Cabuli Tiga Anak Dibawah Umur, Seorang Pemuda di Buton Dibekuk Polisi
Kasat Reskrim Polres Buton, Iptu Najamuddin. FOTO: SUPARMAN

tegas.co., BUTON, SULTRA – Seorang pemuda bernama Rasmin (28) warga Desa Kondowa, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), dibekuk Kepolisian Resort (Polres) Buton, akibat mencabuli tiga orang anak yang masih dibawah umur.

Kapolres Buton AKBP Andi Herman melalui Kasat Reskrim Iptu Najamuddin menerangkan, awal mula kejadian pada 4 Oktober 2018 lalu, saat itu ketiga korban yakni SP (14), MA (13) dan HS (12) dalam perjalanan pulang sekolah tiba-tiba datang tersangka sambil mengendarai sepeda motor dan berhenti lalu berpura-pura menanyakan alamat.

“Saat menjawab pertanyaan tersangka, korban langsung dipeluk oleh tersangka sambil meremas alat vital (payu dara) korban,” terang Najamuddin pada tegas.co, Kamis (11/10/2018).

Dikatakannya, tersangka melakukan perbuatan bejatnya tidak hanya satu tempat, namun terdapat tiga tempat lainnya dengan jarak yang berdekatan. Dengan modus yang sama, tersangka menanyakan alamat kemudian memeluk sambil meremas buah dada korban.

“Adapun ketiga TKP tepatnya di Kelurahan Kambula-mbulana, Kecamatan Pasarwajo. Setelah mendapat laporan, hari itu juga anggota kami langsung menangkap pelaku di kediamannya di Desa Kondowa Kecamatan Pasarwajo, tanpa ada perlawanan,” kata Najamuddin.

“Tersangka melalukan perbuatan bejatnya secara spontan dan melakukan sendiri tanpa ada bantuan satu orang pun,” sambungnya.

Lanjut Najamuddin menyampaikan, motif tersangka melakukan hal itu diduga terobsepsi atau hiperseks karena tersangka sudah memiliki istri dan satu orang anak.

Saat diperiksa, tersangka mengaku perbuatan cabulnya tersebut dilakukan sudah yang ke lima kalinya.

“Dua orang korban saat ini kami coba hubungi untuk dimintai keterangannya juga,” ujar Najamuddin.

Sementara tersangka (Rasmin) saat ini telah meringkuk di dalam sel Polres Buton.

Untuk mempertanganggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan setinggi-tinggihnya 15 tahun penjara.

PENULIS: SUPARMAN
PUBLISHER: SALAMUN SOFIAN

Komentar