Pelaku Ganjal ATM di Kebon Jeruk Dibekuk Saat Beraksi

Pelaku Ganjal ATM di Kebon Jeruk Dibekuk Saat Beraksi
Konferensi Pers yang digelar di Polsek Kebon Jeruk. FOTO: ASHARI

tegas.co., JAKARTA – Seorang pria berinisial ZN (25) pelaku pengganjal mesin ATM di kawasan Kampung Baru, Sukabumi Selatan Kebon Jeruk Jakarta Barat (Jakbar), dibekuk polisi setelah aksinya diketahui warga sekitar, pada Minggu (07/10/2018).

Menurut Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol M. Marbun, pada saat awal kejadian ada saksi melihat pelaku berjumlah tiga orang sedang melakukan aksi kejahatannya di dalam ruang ATM. Mengetahui hal itu, saksi meminta tolong kepada warga sekitar, lalu mengejar para pelaku.

“Waktu kita kejar, para pelaku yang berusaha kabur menabrak sepeda motor dan mobil yang melintas di jalan panjang,” ujar M. Marbun kepada wartawan, Jumat (12/10/2018)

Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Josman Harianja menambahkan, pelaku kabur menggunakan mobil jenis Honda Civic warna hitam Nopol B 1072 VFS akibat dikejar warga, hingga menabrak sebuah mobil, lalu para pelaku meninggalkan mobil yang mereka kendarai, selanjutnya kabur dengan cara berlari.

“Satu pelaku (ZN) berhasil kita tangkap, sedangkan dua pelaku lainnya melarikan diri,” tambah Josman.

Dari penangkapan terhadap pelaku, lanjut Josman, pihaknya menyita barang bukti berupa seperangkat alat pengait dan penjepit uang dari mesin ATM, satu unit mobil sedan Honda Civic, satu buah kartu ATM, data transaksi ATM, dan rekaman CCTV.

Josman menjelaskan, ini merupakan kasus modus baru dimana pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan ATM. Pelaku melancarkan aksinya saat mesin ATM dalam proses mengeluarkan uang.

Saat sejumlah uang keluar, mesin ATM selanjutnya dimatikan pelaku dengan menggunakan saklar yang mereka siapkan, uang yang terjepit di mesin ATM pelaku ambil dengan cara mencongkel dengan sebuah alat.

Atas kejadian tersebut, korban dalam hal ini PT Bank BRI Persero mengalami kerugian sebesar Rp22.500.000.

“Kita masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku yang melarikan diri. Untuk tersangka ZN kita jerat Pasal 363 KUHP,” tutup Josman.

REPORTER: ASHARI
PUBLISHER: SALAMUN SOFIAN

Komentar