tegas.co., KENDARI, SULTRA – Diduga edarkan narkotika jenis sabu, seorang wanita bernama Nuraeba Alias Eba (46) ditangkap petugas Kepolisian Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra, pada Minggu malam (14/10/2018).
Nuraeba yang berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) ini ditangkap polisi saat melakukan transaksi narkoba di rumahnya di Jalan Abadi Kelurahan Mangolo, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pukul 19.30 Wita.
Dari penangkapan tersebut, petugas Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra berhasil menemukan barang bukti berupa sabu yang disimpan di lantai rumahnya.
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt menerangkan, penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang yang dilakukan Nuraeba.
Setelah dilakukan observasi dan pengintaian terhadap tersangka, tim melihat target, selanjutnya salah seorang anggota tim yang melakukan penyamaran bertemu dengan tersangka. Dari hasil pengintaian itu, tim langsung melakukan penangkapan karena tersangka diduga telah melakukan transaksi di rumahnya.
“Kemudian tim langsung melakukan interogasi dan mengembangkan dari mana tersangka memperoleh barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu tersebut,” tulis Harry melalui pesan WhatsAppnya, Senin (15/10/2018).
Lanjutnya, dari keterangan tersangka, ia memperoleh barang haram tersebut dari suaminya atas nama Firman yang sedang berada di Lapas Kalimantan (Napi kasus narkotika sabu) dan barang narkotika tersebut selalu diantarkan oleh teman suaminya yang berada di Kabupaten Kolaka, yang kerap disapa “Bapaknya Sawal”.
“Berdasarkan dari keterangan tersangka, kemudian tim Lidik Subdit 2 berusaha melakukan pengembangan. Namun pada saat itu, Bapaknya Sawal sudah tidak ditemukan dan tidak diketahui dimana tempat tinggalnya, karena menurut keterangan tersangka, ia adalah pendatang dari Palu,” terang Harry.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 3 paket dengan berat brutto 30,96 gram, 1 buah timbangan digital merk CHQ warna hitam, 1 buah Hp warna putih Merk Nokia beserta sim cardnya, 4 saset plastik kreb ukuran kecil, uang tunai sejumlah Rp540 ribu, dan barang bukti lainnya.
Kini tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
TIM
Komentar