Berkas Perkara Dua Tersangka Korupsi di Konut dan Satu Konawe Dinyatakan P-21

Berkas Perkara Dua Tersangka Korupsi di Konut dan Satu Konawe Dinyatakan P-21
Kasat Reskrim Polres Konawe, Iptu Rachmat Zam Zam. FOTO: RIDWAN

tegas.co., KONAWE, SULTRA – Berkas sudah lengkap alias P-21, tiga tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ditangani oleh Polres Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Unaaha, ketiga tersangka diantaranya, Nasruddin (59) mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Konawe Utara (Konut), Halik (48) mantan Bendahara Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Konut dan Suhada (44) UPK Kecamatan Latoma Kabupaten Konawe.

Kapolres Konawe AKBP Muh. Nur Akbar melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), Iptu Rachmat Zam Zam menjelaskan, mantan Kadispora Konut Nasruddin dalam perkara Tindak Pidana Korupsi berupa penyalahgunaan dana kegiatan rutin pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Konut yang terdiri dari kegiatan pendidikan dan pelatihan formal (Perwasitan), temu pembina pramuka dan pelatihan atlet berprestasi di Kabupaten Konut yang menggunakan sumber anggaran APBD Kabupaten Konut tahun anggaran 2014.

Iklan KPU Sultra

“Ini semua masuk dalam Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Kasat Reskrim, Rabu (24/10/2018).

Sedangkan Halik, lanjut Rachmat, terlibat dalam perkara dugaan ikut serta dalam Tindak Pidana Korupsi berupa penyalahgunaan dana Kegiatan Rutin pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Konut yang terdiri dari kegiatan pendidikan dan pelatihan formal (Perwasitan), temu pembina pramuka dan pelatihan atlet berprestasi di Kabupaten Konut yang menggunakan sumber anggaran APBD Kabupaten Konut tahun anggaran 2014.

“Masuk juga ini dalam Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” jelasnya.

Sementara Suhada, tambahnya, tersangkut kasus Korupsi Penyalahgunaan dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) pada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Latoma, Kabupaten Konawe, tahun anggaran 2011, 2012 dan 2013.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 8 Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tambahnya.

“Besar kemungkinan ketiganya ini diancam 20 tahun penjara,” tutupnya.

PUBLISHER: RIDWAN

Komentar