tegas.co., KOLAKA, SULTRA – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), membekuk pengguna dan penyalahguna Narkotika jenis sabu, pada Jumat malam 26 Oktober 2018.
Tersangka diketahui bernama Kadri warga Kelurahan Sea, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sultra.
Kadri dibekuk polisi sekitar pukul 23.30 Wita, karena kedapatan tengah menggunakan sabu di sebuah kamar di salah satu penginapan yang berlokasi dibilangan Jalan Usman Rencong Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.
Kasat Narkoba Polres Kolaka, Iptu Husni Abda menerangkan penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas sang tersangka di sebuah penginapan. Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penggerebekan.
Saat dilakukan penangkapan, polisi berhasil mengamankan Narkotika jenis sabu seberat 0,35 gram, hasil transaksi tersangka, yang dikemas dalam bungkusan sacet plastik bening.
Selain itu, polisi juga menyita satu buah telepon genggam milik tersangka, serta alat isap dan uang delapan ratus ribu rupiah pecahan seratus ribu sebagai barang bukti.
“Dari keterangan tersengka, barang haram tersebut diperoleh dari rekannya asal Sulawesi Selatan,” terang
Kasat Narkoba Iptu Husni, Jumat malam (26/10/2018).
Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kolaka.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider 112 ayat (1), dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
KONTRIBUTOR: AS LAN
PUBLISHER: SALAMUN SOFIAN
Komentar