tegas.co., KENDARI, SULTRA – Terpidana kasus korupsi Walikota Kendari non aktif Adriatma Dwi Putra (ADP) bersama ayahanda mantan Walikota Kendari, Asrun, Rabu pagi tiba Bandara Halu Oleo, Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk menjalani masa tahanannya di Lapas Klas II A setelah di fonis 5,5 tahun penjara oleh Jaksa KPK.
Sebelumnya, anak dan bapak ini ditahan di Rutan KPK Jakarta, terkait kasus suap senilai Rp2,8 miliar dari salah seorang pengusaha untuk memuluskan beberapa peroyek yang ada di Kota Kendari.
Kedatangan ADP dan Asrun di Kota Kendari di sambut ratusan keluarga dan masa simpatisan. Setelah tiba keduanya kemudian di bawa menuju Lapas Klas II A Kendari dengan menggunakan mobil tahanan.
Setibanya di Lapas Klas II A Kendari, ADP dan Asrun langsung dibawa masuk ke dalam gedung dengan pengawalan ketat dari petugas.
Mantan Wali Kota Kendari/ Asrun dan Wali Kota Kendari non aktif ADP, divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat menyatakan yang menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Hakim juga mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik masing-masing dua tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Setelah di vonis ADP dan Asrun melalui kuasa hukumnya meminta agar masa tahananya di jalani di Lapas Kendari, dengan pertimbangan agar bisa dekat dengan keluarga.
Sementara itu Kepala Lapas Klas II A Kendari, Abd. Samad mengatakan, jika keduanya akan diperlakukan sama seperti Napi lainnya tak ada perlakuan khusus.
Seperti diketahui, ADP dan Asrun menerima suap sebesar Rp 2,8 miliar oleh Hazmun Hamzah selaku Direktur PT. Sarana Bangun Nusantara (SBN), suap tersebut rencananya akan digunakan untuk membiayai kebutuhan politik Asrun yang pada saat itu maju sebagai calon gubernur Sultra berpasangan dengan Ir. Hugua.
REPORTER: TM14
PUBLISHER: SALAMUN SOFIAN
Komentar