tegas.co., KENDARI, SULTRA – Masa pengenalan lingkungan lapas yang diberikan kepada narapidana mantan Wali Kota Kendari Ir. Asrun dan putranya Adriatma Dwi Putra (ADP), sudah usai.
Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara (Sultra), Sofyan mengatakan, setelah usai masa pengenalan lingkungan Lapas, Ir. Asrun dan ADP ditempatkan di ruangan tahanan kusus Narapidana.
Dalam tahanan khusus tersebut Kakanwil menjamin tidak akan memberikan keistimewaan terhadap kedua Narapidana korupsi itu dalam menjalani masa hukumanan selama di lapas kelas dua Kendari.
“Kami jamin tidak ada keistimewaan yang diberikan kepada mereka selama di Lapas Kendari, tegasnya, Kamis (15/11/2018).
Namun hak-hak sebagai Narapidana tetap akan diberikan selama hal tersebut dapat dipenuhi oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sultra.
“Kalau hak Narapidana tetap sama dengan tahanan yang lain,” ungkapnya.
Diketahui, mantan Wali Kota Kendari Ir. Asrun dan putranya ADP akan menjalani masa tahanan sekitar lima tahun di Lapas Kelas II A Kendari.
Kedua Narapidana ini sebelumya tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada bulan Maret lalu.
TIM