Warga Desa Waturamba Konut Tutup Jalan PT. KMJ

Warga Desa Waturamba Konut Tutup Jalan PT. KMJ
Warga Waturambaha Konut saat menutup jalan PT. KMJ. FOTO: TM14

tegas.co., KONAWE UTARA, SULTRA – Warga Konawe Utara (Konut), Sultra, harapkan ketegasan pihak aparat hukum dan instansi terkait, untuk segera menghentikan atau “Stop” proses penambangan ilegal yang dilakukan oleh perusahaan pertambangan PT Konnikel Mitra Jaya (PT KMJ), yang sedang beroperasi di Kecamatan Lasolo Kepulauan, khususnya di Desa Waturambaha.

“Masyarakat Waturambaha Konawe Utara, meminta kepada pemerintah terkait dan aparat hukum untuk tuntaskan persoalan aktifitas penambangan nikel ilegal yang dilakukan perusahaan PT. KMJ,” ujar Ardiansyah, Koalisi Suara Rakyat Pesisir Lasolo Kepulauan, Kamis (29/11/2010).

Menurutnya, PT. KMJ sangat jelas telah melakukan pelanggaran hukum, sebab tidak memiliki IUP, tidak ada izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dan juga aktifitas penambangan yang dilakukan tidak memiliki amdal. Tak hanya itu saja, perusahaan itu juga tidak memiliki Surat Keterangan Asal Barang (SKAB). Bahkan tidak miliki surat izin pelabuhan khusus (Pelkhus).

“Perusahaan PT. KMJ, sangat jelas telah melanggar hukum, olehnya itu kami masyarakat Waturambaha Konut meminta kepada aparat hukum untuk segera menghentikan dan menutup aktifitasnya,” ungkap Ardiansyah.

Untuk itu, mewakili masyarakat Waturambaha, dirinya meminta kepada aparat hukum untuk melakukan menyegelan terhadap perusahaan tambang PT. KMJ, dan segera menghentikan segala bentuk aktifitasnya.

“Berharap langkah ketegasan aparat hukum dan pemerintah terkait karena perusahaan tersebut sangat jelas merugikan daerah Konawe Utara khususnya Desa Waturambaha,” harap Ardiansyah.

Sementara itu, Jendral lapangan Lapar Jakri Jafar menduga ada beberapa oknum kepolisian yang dianggap ikut terlibat dalam aktifitas penambangan PT. KMJ. Sehingga dapat memudahkan aktifitasnya berjalan dengan lancar.

“Kami duga ada oknum polisi yang bekerja sama dengan perusahaan PT. KMJ. Oknun polisi tersebut terindikasi membackup tambang ilegal itu,” tendasnya.

REPORTER: TM14
PUBLISHER: SALAMUN SOFIAN