tegas.co., SINGKIL, ACEH – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Central Hukum dan Keadilan(CHK) memantau dan mendalami dugaan penyalah gunaan sisa anggaran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) atau Otsus tahun anggaran 2017 Kabupaten Aceh Singkil yang terindikasi menguap.
“Sisa anggaran Otsus tahun anggaran 2017 berdasarkan pernyataan laporan sidang paripurna rancangan qanun DPRK Aceh Singkil beberapa pekan ini tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBK 2017 Aceh Singkil yang telah selesai masih belum jelas laporannya,” kata Direktur LSM CHK, Razaliardi kepada wartawan, Jumat (30/11/2018) kemarin.
Paripurna rancangan qanun, kata Razaliardi, kini sudah selesai dievaluasi oleh Gubernur Aceh, namun Otsus senilai Rp6,7 miliar, kini menjadi tanda tanya tak tahu kemana rimbanya.
Menurutnya, dalam laporan pertanggung jawaban APBK itu termasuk didalamnya realisasi fisik dan keuangan dana Otonomi Khusus (Otsus) Kabupaten Aceh Singkil tahun anggaran 2017 sebesar Rp118 miliar.
Dana Otsus sebesar Rp 118.138.819.332 miliar itu, terealisasi hanya sebesar Rp 111.374.180.178 miliar. Terdapat sisa anggaran dana sebesar Rp 6,764.639.154 miliar, sebesar Rp 6,764.639.154 ini, seharusnya menjadi Silpa tahun anggaran 2017 dan merupakan penerimaan pembiayaan daerah tahun anggaran 2018.
Pertanyaannya, kata “Razaliardi, kemanakah sisa dana Otsus tersebut menguap, atau kemana diselipkan, sebab dalam APBK tahun anggaran 2018 tidak terdapat sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa).
“Saya sudah menganalisa APBK Aceh Singkil tahun anggaran 2018, tidak ada Silpa dari dana Otsus, yang ada hanya Silpa yang bersumber dari dana DAK tahun 2017,” katanya.
Lebih lanjut Razaliardi mengatakan, pihaknya saat ini sedang mendalami persoalan sisa dana Otsus tersebut. Dari data yang ada, untuk sementara kemungkinan sisa dana Otsus itu dipergunakan untuk belanja aparatur di beberapa SKPK Aceh Singkil.
“Kami sedang menganalisis sisa dana tersebut, apakah terdapat penyalah gunaan anggaran atau tidak. Apakah penarikan anggaran dari sisa Otsus itu uraian kegiatannya maupun anggarannya terdapat dalam APBK Perubahan atau tidak,” terangnya.
Jika berpedoman dengan, peraturan pemerintah(PP) Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 81 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 9 tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan TDBH MIGAS dan Dana OTSUS, besar kemungkin kata Razaliardi, terdapat dugaan penyalahgunaan anggaran.
KONTRIBUTOR: MAN
PUBLISHER: SALAMUN SOFIAN