tegas.co., BAUBAU, SULTRA – Badan penelitian dan pengembangan daerah bersama Universitas Halu Oleo menyusun rancangan naskah Akademik dan Peraturan daerah tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perumda)Po-5, Selasa (27/11/18) Aula Rapat Palagimata.
Kepala Balitbang Mustafa Zain SE, MM menuturkan, Pendirian Perusahaan Umum Daerah Po-5 oleh pemkot Baubau merupakan salah satu cara untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) demi kesejahteraan masyarakat Baubau Secara luas.
“Sehingga diperlukan adanya suatu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mampu meningkatkan (PAD) serta penerimaan daerah dari laba sisa hasil usaha,”harap Mustafa Zain.
Kata dia, Perusahaan Daerah Po-5 Baubau dikategorikan atas dua unit usaha. Pertama unit usaha berjalan, seperti pasar Wameo, gedung Maedani, gedung Islamic Center, Pantai Kamali, Kawasan Kotamara, Bukit Wantiro, Pantai Nirwana, Pasar Buah dan Pengelolaan Kawasan pelabuhan.
Kedua unit usaha belum berjalan, yaitu pendirian SPBU, pengelolaan kredit mikro, pengelolaan transportasi, pengelolaan pertambangan dan energi, pengelolaan usaha perikanan, pertanian dan kehutanan serta aset daerah lainnya.
Dimana akan ada analisis proyeksi kebutuhan investasi, proyeksi struktur modal dan proyeksi penerimaan yang akan menentukan layak atau tidaknya usaha unit yang digunakan untuk di kelola oleh Perusda Kota Baubau.
Acara tersebut dihadiri, tiga Narasumber Ahli yaitu, Dr.Sudirman Said, Ali Rizki SH,MH dan Risal Muhtasar. Hal ini diharapkan mampu memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah. kemanfaatan umum dengan menyediakan barang atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi Daerah yang berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik. Dengan memperoleh Laba atau keuntungan.
PENULIS: JELITA SRI RAHAYU
PUBLISHER: MAS’UD