HIMKA Buton Nilai Perusahaan Tambang di Hutan Lambusango Tidak Tepati Janji

HIMKA Buton Nilai Perusahaan Tambang di Hutan Lambusango Tidak Tepati Janji
Ketua Lembaga Himpunan Masyarakat Kapuntori (HIMKA), Safrin saat berorasi di halaman Kantor DPRD Buton. FOTO: SUPARMAN

tegas.co., BUTON, SULTRA – Akibat janji yang tidak ditepati pihak perusahaan tambang Nikel di hutan Lambusango, Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton, membuat puluhan massa yang tergabung dalam lembaga Himpunan Masyarakat Kapuntori (HIMKA) mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Buton, Kamis (13/12/2018).

Menurut Safrin, Ketua Lembaga Himpunan Masyarakat Kapuntori (HIMKA), sejak tidak aktif lagi beroperasi pada tahun 2015 lalu, keberadaan tambang di Kapuntori justru memberikan dampak kerugian kepada masyarakat.

Pasalnya, hingga saat ini, janji-janji perusahaan yang ingin menghijaukan kembali lokasi tambang pasca eksplorasi tidak ditepati. Demikian pula dengan CSR yang dijanjikan kepada masyarakat.

“Kemarin pihak tambang berjanji akan mengadakan reboisasi dan penghijauan kembali kepada pemerintah desa. Tapi nyatanya sampai saat ini belum terealisasi,” jelas Safri ditemui usai unjuk rasa di Kantor DPRD Buton, Kamis (13/12/2018).

Padahal, sambung Safri, dalam Peraturan Menteri Pasal 13 ayat 1 dijelaskan bahwa pihak perusahaan tambang wajib melakukan penghijauan kembali setalah masa aktif tambang itu telah berakhir beroperasi, serta pemberian CSR terpenuhi.

Dengan kondisi lokasi tambang yang telah gundul, jelas berdampak pada kondisi laut dan mata pencaharian masyarakat sekitar. Sebab, tambang tersebut sudah mulai mencemari laut disekitar Kapuntori.

Dicontohkan, ketika musim hujan teluk akan menjadi merah. Tanah dari tambang itu mengalir bersama air dari atas bukit, lalu turun masuk ke dalam laut. Dampaknya, karang yang selama ini menjadi rumah-rumah ikan kini menjadi rusak.

“Karena sudah tidak lagi beroperasi dari tahun 2015. Dampak yang dirasakan air laut di sekitar tambang menjadi keruh, jadi ikan-ikan di sekitar tambang tidak lagi steril untuk dikonsumsi,” ujarnya.

“Masyarakat tidak lagi mencari ikan di wilayah tersebut, karena limbah-limbah dari pengelolaan tambang. Sungai di sana juga tercemari,” sambungnya.

Safri menambahkan, hutan Lambusango sebagai lokasi tambang masuk dalam kawasan hutan lindung. Atas dasar itu, mereka meminta ketegasan Anggota DPRD Buton sebagai wakil rakyat untuk mempresure permasalahan tersebut.

Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Buton Fraksi PPP, Lilis saat dikonfirmasi meminta kepada masyarakat untuk terlebih dahulu bersurat ke DPRD Kabupaten Buton agar selanjutnya dikoordinasikan ke pimpinan Dewan.

“Sebagai solusi yang kita berikan ke mereka untuk memberikan surat kepada kami di DPRD supaya kita rapat kerja, untuk kami undang perusahaan yang membuka tambang itu. Dan kami akan evaluasi masalah Amdal, izin, dan lain-lain, terkait dokumentasi perusahaan,” tandasnya.

KONTRIBUTOR: SUPARMAN
PUBLISHER: SALAMUN SOFIAN