Polres Konawe Ungkap Pencurian dan Penggelapan Uang di Bank BRI

Polres Konawe Ungkap Pencurian dan Penggelapan Uang di Bank BRI
Tersangka F (baju warna orange) ditangkap Polres Konawe. FOTO: RICO

tegas.co., KONAWE, SULTRA – Kepolisian Resor (Polres) Konawe Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap modus pencurian dan penggelapan uang nasabah Bank BRI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Unaaha Kabupaten Konawe, Rabu (12/12/2018).

Kasat Reskrim Polres Konawe, IPTU Rachmat Zam Zam menjelaskan, pada tanggal 10 November 2017 lalu, korban Nyoman Ruge ditemani sopirnya atas nama Ketut Sukandro untuk menabung di BRI KCP Unaaha, dan dilayani oleh salah satu Karyawan Bank atau Customer Survace (CS).

Kemudian pada Agustus 2018, korban kembali mengecek saldonya dan ternyata uang Rp189 juta tersebut raib tinggal tersisa Rp30 ribu.

“Korban sejak bulan November 2017 dia tidak penah menarik uang tersebut. Pada bulan Agustus 2018 baru dia akan tarik uangnya dan ternyata uang itu sudah tidak ada, tersisa Rp30 ribu,” jelasnya saat menggelar Konferensi Pers di Mapolsek Konawe, Rabu (12/12/2018).

Mengetahui saldonya ludes, korban kemudian melapor ke Polres Konawe pada Agustus 2018 lalu. Dengan aduan itu, Kasat Reskrim Polres Konawe membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus tersebut.

Kasat Reskrim kemudian berkoordinasi dengan Kepala BRI KCP Unaaha, meminta rekaman sisi tv atau video penarikan uang beserta foto, sebagai bahan penyelidikan dokumen tersebut diserahkan langsung oleh pihak Bank BRI KCP Unaaha.

“Kemudian kami menyurat meminta kepada Bank BRI rekaman sisi tv atau video dan foto, setelah kami mengambil foto tersebut dari BRI KCP Unaaha, diketahui pelakunya adalah karyawannya sendiri yang bertugas sebagai Customer Cervice berinisial F (24)” ungkapnya.

Diketahui, uang nasabah tersebut diambil oleh karyawan sebagai Customer Survice, tersangka seorang wanita berinisial F menggunakan modus memblokir ATM milik korban sejak 14 Agustus 2017, empat hari setelah pembuatan rekening korban. Selanjutnya pelaku membuat ATM baru namun tetap menggunakan rekening korban.

“Tersangka kemudian menggunakan isi rekening korban untuk kebutuhan sehari-hari hingga saldo tersisa Rp30 ribu,” tutup Kasat Reskrim.

Dalam kasus ini, tim khusus mengamankan barang bukti berupa buku rekening, bukti transaksi. dan mengamankan sejumlah pakaian.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal Pencurian dan Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman 5 tahun penjara.

KONTRIBUTOR: RICO
PUBLISHER: SALAMUN SOFIAN