Ketua Pansus Pertambangan DPRD Sultra Dinilai “Masuk Angin”

Ketua Pansus Pertambangan DPRD Sultra Dinilai "Masuk Angin"
Front Mahasiswa Lingkar Tambang Sulawesi Tenggara, Bram Barakatino bersama pengurus mendatangi Pansus DPRD Provinsi. FOTO: TIM

tegas.co., KENDARI, SULTRA – Polemik RTRW Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait Zonasi Pertambangan sampai saat ini masih memunculkan penolakan dari berbagai pihak. Penolakan tersebut dilatar belakangi perubahan RTRW Konkep atas permintaan pihak provinsi Sultra.

Salah satu penolakan lahir dari Koordinator Front Mahasiswa Lingkar Tambang Sulawesi Tenggara Bram Barakatino. Bram menyayangkan sikap Ketua Pansus DPRD Provinsi Nur Iksan Umar yang seolah acuh tak acuh terkait tuntutan seluruh element penolakan tambang yang masuk ke Konawe Kepulauan.

“Senin tanggal 18 September kemarin, kami kunjungi DPRD Provinsi biar persoalan ini bisa selesai dan ada solusi yang kongkrit apakah Konkep bisa masuk Zona Pertambangan atau tidak. Sebab begitu banyak regulasi peraturan perundang-undangan yang jika ditinjau seksama, Konkep ini tidak layak tambang,” ungkapnya saat ditemui di salah satu warung kopi di Kota Kendari.

Bram juga menambahkan bahwa Konkep luasan wilayahnya hanya mencapai 86.758 Km2, sesuai data BPS 2013. Artinya, konkep berdasarkan Undang-Undang masuk kategori pulau kecil salah satunya UU Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Ketua Pansus Pertambangan DPRD Provinsi jangan terlalu “Manja” dengan tanggung jawab dong. Dia harus jentel untuk mendudukan persoalan yang sudah sekian lama bergulir ini. Dilain pihak, kami juga sudah sangat prosedural meminta mereka secara kelembagaan untuk dudukan persoalan ini dengan baik-baik,” tambahnya.

Mantan Ketua Pospera Kota Kendari itu juga menyayankan sikap Pemprov yang tetap memaksakan RTRW versi mereka sebagai rujukan penyususnan RTRW Kabupaten Konkep. Sementara dalam regulasi menekankan asas keselarasan dan lingkungan menjadi skala prioritas dalam penyusunan RTRW itu.

“Saya penasaran seperti apa kajian akademis dan yuridis Pemprov terkait RTRW yang mereka punya sehingga memaksakan Konkep masuk sebagai wilayah Zonasi Pertambangan. Jangan sampai tim penyusunnya lakuakn penelitian di warung kopi, sebab Undang-Undang harus benar benar diperhatikan, apalagi menyangkut lingkungan hidup, ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” geramnya.

Menurutnya UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang Tupoksi Tiap-tiap Daerah baik Tingkat I Maupun II, jelas diatur didalamnya.

Bram mengharapkan agar Ketua Pansus Pertambangan DPRD Provinsi Sultra sesegera mungkin menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan menghadirkan seluruh instansi yang dimintanya.

“Waktu kita sebelum akhir tahun ini Rabu dan Kamis, kalau persoalan ini menyebrang sampai tahun depan, sulit untuk mengatakan kalau Ketua Pansus tidak ‘Masuk angin’. Pak Bustam yang menemui kami Senin lalu. Ia siap menyelenggarakan dengar pendapat, tapi tentu sesuai etika kelembagaan. Ketua Pansus harus menyetujui dahulu. Bahkan Ketua DPRD menurut Pak Bustam sisa menunggu usulan Ketua Pansus saja, lalu alasan apa lagi Ketua Pansus untuk tidak mengagendakanya minggu depan,” tutup Bram.

Patut diketahui, dalam tuntutanya Front Lingkar Tambang meminta DPRD Provinsi khususnya Pansus Pertambangan menghadirkan Bapeda Sultra, Dinas Lingkungan Hidup Sultra, Dinas Kehutanan Sultra, Dinas ESDM Sultra, Bupati/Wakil Bupati Konkep, DPRD Konkep Komisi II, Bapeda Konkep, Dinas Lingkungan Hidup Konkep, Pertanian Konkep, Kehutanan Konkep, Perkebunan Konkep dan Pertambangan Konkep.

TIM