tegas.co., WAKATOBI – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bappeda Kabupaten Wakatobi La Tarima mengatakan hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan penyampaian secara resmi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra terkait hasil evaluasi APBD tahun 2019.
“Saya juga kaget mendengar dan membaca via media sosial bahwa APBD wakatobi ditolak, baru yang mereka upload itu undangan propinsi, itu undangan normatif setiap tahun dalam rangka penyerahan dokumen evaluasi APBD ke kabupaten/kota,” ucapnya melalui via Whats App yang diterima tegas.co, Selasa (25/12/2018).
Apakah itu undangan evaluasi bukan penolakkan? “Ya, Dan sampai sekarang hasil evaluasi belum kami terima,” tambahnya. Ditanya sejak kapan pemda Wakatobi menyerahkan dokumen ABPD 2019 ke Provinsi, dan dealine hasil evaluasinya menurut aturan butuh berapa lama.
“Tiga hari kalender sejak ditetapkan oleh DPRD kabupaten, idealnya harus masuk di propinsi untuk dievaluasi, evalusi itu amanah Permendagri No 86 dan 16,” jelas mantan Kabag pembangunan Setda ini.
Kata dia, proses evaluasi yang dilakukan pihak Provinsi merupakan tahapan. Dan Tujuannya untuk sinkronisasi perencanaan kabupaten dan kota, makanya dalam tim evalutor provinsi melibatkan pihak keuangan dan Bappeda.
“Yang dievaluasi itu dari tahun ke tahun konsistensi perencanaan dari mulai RKPD, KUA PPAS dan APBD, dan nomenklatur belanja, itulah kenapan Permendagri nomor 86 dan 16 selalu jd acuan,” jelasnya.
Sebelumnya, legislator Gerindra Hj Erniwati Rasyid pada salah satu media memgatakan, hasil konsultasi DPRD Wakatobi pada Biro Pemerintahan Sultra terkait evaluasi APBD 2019 tertanggal 21 Desember lalu berujung penolakkan. Dikarenakan dalam dokumen itu, masih terdapat tanda tangan pimpin DPRD (PAW) Muhammad Ali dan enam anggota dewan lainnya.
“Hasil konsultasi DPRD Wakatobi tanggal 21 Desember di Biro Pemerintahan Sultra terkait evaluasi APBD 2019 ditolak,” ujar Erniwati, Senin (24/8/2018).
Menanggapi hal itu, La Tarima menjelaskan, tak mau berspekulasi. Artinya, sejauh ini pihaknya belum terima surat evaluasi tersebut. “Mungkin yang dimaksud berita acara kesepakatn hasil paripurna,” ucapnya.
REPORTER: U D I N
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar