Polres Baubau Berhasil Membekuk Pelaku Pembunuhan di Sulaa

Polres Baubau Berhasil Membekuk Pelaku Pembunuhan di Sulaa
Kapolres Baubau AKBP Hadi Winarno (tengah) bersama Kasat Reskrim dan Kasubag Humas menunjukkan barang bukti. FOTO: JELITA SRI RAHAYU

tegas.co., BAUBAU, SULTRA – Kepolian Resor (Polres) Baubau bekerja sama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya berhasil membekuk pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap korban bernama Wa Ode Rahmawati (31).

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor /LP/191/XII/2018/Sultra/Res Baubau, tanggal 31 Desember 2018.

Kapolres Baubau, AKBP Hadi Winarno yang didampingi Kasat Reskrim dan Kasubag Humas mengungkapkan, identitas pelaku berinisial R (46), pekerjaan wiraswasta, warga Jalan Betoambari Kota Baubau.

R ditangkap di daerah Poasia Kota Kendari, pada Selasa (01/01/2019) sekira pukul 10.00 Wita tanpa perlawanan. Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya.

“Barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebilah badik dengan ukuran keseluruhan 34 cm dengan panjang 9,5 cm bermotif gold, satu unit sepeda motor merk Honda Revo warna merah, baju korban dan pelaku saat kejadian, serta tas korban warna krem orange,” ungkap Kapolres kepada Wartawan dalam press conference di Mapolres Baubau, Rabu (02/01/2019).

Kapolres melanjutkan, berdasarkan hasil penyidikan pelaku dan korban adalah pasangan suami istri yang menikah secara siri dan telah menjalin hubungan selama delapan tahun lamanya.

Namun, selama delapan bulan terakhir pelaku dan korban tidak pernah bertemu. Adapun bertemu saat sebelum terjadi pembunuhan.

Motif pelaku menghabisi nyawa korban adalah sakit hati karena kerap meminta uang, sedangkan pelaku tidak memiliki uang, selain itu merasa cemburu karena korban menjalin kasih lagi dengan seorang pria berinisial D.

“Akibat di bawa pengaruh miras pelaku melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan luka tusuk sebanyak 7 di beberapa daerah tubuh korban dan menurut pemeriksaan dokter luka yang fatal adalah luka kepala bagian kanan akibat benturan benda keras,” ujar Kapolres.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku R dijerat Pasal 338 dan Pasal 354 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

REPORTER: JELITA SRI RAHAYU
PUBLISHER: SALAMUN SOFIAN