tegas.co., KOLAKA TIMUR, SULTRA – Marselin alias Windy (41) seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), yang berdinas di Dinas Pendidikan Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra), hanya bisa menangis saat dibekuk polisi, Rabu malam (09/01/2019).
Wanita asal Kecamatan Ladongi, Kabupaten Koltim ini dibekuk polisi, saat sedang asyik mengisap Narkotika jenis sabu di rumah kontrakannya, di Kelurahan Rate-Rate, Kecamatan Tirawuta, Koltim.
Peristiwa penangkapan ibu satu orang anak ini, bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan pelaku karena sering mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Saat dilakukan penggerebekan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 1 buah alat hisap berupa bong, 1 buah plastik klip bening yang berisi sabu, serta 2 buah korek gas.
Kapolsek Rate-Rate, Akp Bahtiar Tayeb mengatakan, pelaku sudah menjadi target operasi, sementara barang bukti telah diamankan di Polsek Rate-Rate untuk pengembangan lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Polsek Rate-Rate, dijerat dengan Pasal 127, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
KONTRIBUTOR: AS LAN
PUBLISHER: SALAMUN SOFIAN