Dua anggota Polres Muna yakni, Brigadir Budi Wahyu dan Bripka Asri dipecat dari korps Bhayangkara karena melakukan pelanggaran berat.
Pada upacara PTDH, kedua oknum Polisi tersebut tidak hadir. Terpaksa hanya foto close-up dengan background (latar belakang) warna kuning dipegang oleh dua anggota Polres lainnya.
Brigadir Budi Wahyu dipecat selain karena disersi juga terlibat kasus dugaan pencurian sapi. Sementara Bripka Asri juga disersi selama setahun.
Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Parentongan Sinaga mengatakan, pemecatan kedua oknum Polisi tersebut dilakukan setelah melalui sidang kode etik. Keduanya terbukti melakukan pelanggaran.
“Brigadir Budi Wahyu dipecat selain karena disersi juga terlibat kasus dugaan pencurian sapi. Sementara Bripka Asri juga disersi selama setahun” kata Agung.
Ia juga mengungkapkan saat ini keduanya bukan lagi tercatat sebagai anggota Polri.
“Kalau keduanya masih mengatasnamakan personil Kepolisian, masyarakat jangan ragu untuk melaporkan ke kantor Polisi. Mulai saat ini, keduanya bukan lagi Polisi,”ungkapnya.
Agung juga menegaskan, khusus untuk Brigadir Budi Wahyu, setelah dipecat bukan berarti kasus dugaan pencurian sapinya berhenti. Kasusnya tetap berjalan. Hanya saja, saat ini, Budi Wahyu belum berhasil ditangkap. “Kita sudah tetapkan DPO,” tegasnya.
Selain itu juga Agung menghimbau kepada personil Polres Muna lainnya, agar tidak mengikuti jejak kedua mantan anggota Polisi itu.
“Saya menginginkan agar personil Polres Muna dapat menjalankan tugas dan melakukan inovasi yang dapat berguna bagi masyarakat sehingga personil Polisi, dapat lebih dekat dan dicintai lagi oleh masyarakat,”Tutupnya.
REPORTER: LA ODE AWALLUDIN
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar