tegas.co., MUNA, SULTRA – Kepolisian Resor (Polres) Muna bekerja sama dengan Polres Kendari berhasil mengungkap sendikat pencurian kendaraan bermotor (Curamor), Jumat (11/01/2019).
Tiga pelaku Curamor masing-masing Majid (16) warga Desa Komba-Komba, Eros (17) warga Desa Sarimulia dan Fian (16) warga Kecamatan Kabangka, Kabupaten Muna.
Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga menjelaskan, pengungkapan ketiga pelaku atas kerja sama Polres Muna dengan Polres Kendari, yang sebelumnya juga terjadi Curamor di wilayah Polsek Baruga Kota Kendari.
“Rencananya ketiga pelaku akan menjual motor tersebut di Kabupaten Muna, namun belum sempat menjualnya. Reskrim Polres Muna bersama Reskrim Polres Kendari melakukan penangkapan ketiga pelaku di Desa Sarimulia. Sekarang tersangka kita sudah amankan dalam proses untuk dilakukan penahanan dan barang bukti satu unit motor jenis Yamaha Vision,” jelasnya, Jumat (11/01/2019).
Saat ini, kata Kapolres, tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke Polsek Baruga untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Ketiga pelaku dikenakan ancaman hukumnya maksimal tujuh tahun,” pungkasnya.
KONTRIBUTOR: LA ODE AWALLUDIN
PUBLISHER: SALAMUN