Kapolres Baubau, AKBP Hadi Winarno yang didampingi Kasubag Humas dan Kasat Reskrim menerangkan, penangkapan terhadap para pelaku berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/04/1/2019/Sultra/Res Baubau, tanggal 8 Januari 2019, oleh Korban bernama Kasmin (19) seorang mahasiswa, warga Jalan Dayanu Ikhsanuddin Kelurahan Lipu, Kecamatan Betoambari.
Adapun kronologinya pada Minggu malam (07/01/2019), korban mengalami tindak pidana pencurian di kamar kosnya yang tidak terkunci.
“Pelaku memasuki kamar kos korban dan langsung mengambil satu buah kamera merk Canon berwarna silver hitam dan satu buah Laptop Ucer warna silver hitam,” terang Kapolres kepada Wartawan saat menggelar press conference di Mapolres, Jumat (11/01/2019).
Setelah melakukan penyidikan dan pengungkapan, Sat Reskrim berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial Sf (19) dan As (19) dan barang bukti, bersama dua pelaku lainnya yang diamankan oleh jajaran Polsek Wolio.
“Kami juga berhasil mengamankan 13 Handphone berbagai merk yang belum sempat terjual oleh keempat pelaku,” kata Kapolres.
“Berdasarkan pengembangan kasus juga ditemukan fakta bahwa telah 40 kali melakukan tindakan pencurian dengan tempat yang berbeda. Aksi yang dilakukan keempatnya sudah berjalan tiga bulan terakhir,” tambahnya.
Kini keempat pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum terhadap apa yang mereka telah dilakukan.
Mereka dijerat Pasal 362 dengan ancaman Hukuman tujuh tahun penjara.
Tonton videonya disini
REPORTER: JELITA SRI RAHAYU
PUBLISHER: T I M
Komentar