Setelah ditangkap oleh aparaket Kepolisian, Marselin alias Windy (41), oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kolaka Timur, Sultra, masih menjalani pemeriksaan oleh Satres Narkoba Polres Kolaka, Selasa siang (15/01/2019).
Selain harus berurusan dengan polisi karena kasus Narkotika, Marselin harus siap-siap mendapat sanksi berat sebagai ASN.
Ibarat pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga pula, kata itulah yang pantas buat Marselin, sebab tak hanya mendekam dibalik jeruji besi, dirinya juga terancam dipecat.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kolaka Timur, Surya Adelina Hutape Tony.
Awalnya, kata dia, Marselin merupakan Staf di UPTD Kecamatan Ladongi, namun karena malas masuk kantor sehingga ditarik ke Dinas Pendidikan Kolaka Timur untuk diberi pembinaan pada bulan Januari 2018 lalu.
Seiring dengan waktu, Marselin bukanya berubah, malah tambah jarang masuk kantor, sehingga gajinya sempat ditahan oleh bendahara.
Parahnya lagi, Marselin sama sekali tidak pernah menjalankan tugasnya sebagai ASN sejak Oktober 2018, hingga dirinya ditangkap oleh polisi akibat kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
“Karena alasan tersebut, Marselin bisa dikenakan sanksi berat hingga pemecatan sebagai ASN,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kolaka Timur, Surya Adelina Hutape Tony, Selasa (15/01/2019).
Diharapkan kejadian tersebut, menjadi pembelajaran bagi pegawai ASN di Kolaka Timur dan yang ada di daerah lain supaya menghindari dan menjauhi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika.
Guna menghidari kejadian serupa, kini Pemda Kolaka Timur gencar melakukan sosialisasi terkait bahaya Narkotika, bahkan melakukan sidak terhadap pegawai ASN di lingkup Pemda Kolaka Timur.
KONTRIBUTOR: ASLAN
PUBLISHER: SALAMUN