tegas.co. MUNA, SULTRA – Sejumlah proyek tahun anggaran 2017 di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga bermasalah dan terindikasi di korupsi.
Di konfirmasi, Direktur Kriminal Khusus (Dirkirmsus) Polda Sultra Kombes Pol Yandri kepada sejumlah Media di Muna Rabu lalu mengungkapkan, pihak tipikor Polda Sultra sudah melakukan pemeriksaan pada Januari 2018 lalu, namun sampai hari ini perkembangan status perkara masih dalam tahap lidik.
Saat ditanya kenapa penyelidikannya sudah setahun namun belum juga naik satatus?. Yandri mengungkapkan, penyelidikan bisa setahun bisa juga lebih dari setahun.”Yang jelas statusnya masih dalam tahap Lidik ,”tuturnya.
Sementara itu Bupati Muna L.M Rusman Emba, ST saat ditanya soal proyek 2017 yang diduga bermasalah dan terindikasi korupsi mengatakan, belum mengetahui masalah tersebut. “Tidak tahu soal proyek tersebut,”singkat Bupati Muna.
Terpisah, Ketua LSM Yayasan Pemerhati Hati Nurani Rakyat, La Ode Muh Rifal Jaya SH.MH menegaskan, niat Bupati Muna LM Rusman Emba untuk menciptakan pemerintahan yang bersih ternyata hanya slogan dan sebatas wacana.
Kata dia, kenyataannya sejumlah proyek 2017 menuai masalah dan terindikasi di korupsi disebabkan adanya kepentingan para pejabat dan elit politik dalam mekanisme pembagian proyek.
“Perpres No. 54 tahun 2010 hanya simbol dan tidak berlaku di Kabupaten Muna. Pasalnya sejumlah proyek bermasalah dan diduga terindikasi korupsi. Masyarakat adalah penonton yang menjadi korban pembodohan elit penguasa,”kata La Ode Muh Rifal Jaya.
Dikatakannya, para pejabat dan elit politik di daerah ini dalam melakukan aksinya tergolong sangat rapi.
“Namun serapi apapun barang busuk disembunyikan bauhnya tetap tercium juga. Buktinya, Para pelaku telah diperiksa di tipikor Polda Sultra. Namun hasil pemerksaan penyidik belum terpublikas,i”terang Rifal Jaya.
Diungkapkan, sejumlah proyek yang diduga terindikasi korupsi di Kabupaten Muna 2017 diantaranya, Penataan drainase Rp 1 Milyar, Penataan kota Rp 1 Milyar, Perawatan lampu jalan Rp 1.5 Milyar yang dikerjakan CV Prisma Arshy, Proyek tanpa amdal dan izin dari Kemenhut, tanpa rencana tata ruang wilayah dan mark up harga tanah timbunan, Penimbunan kawasan Motewe yang dikerjakan oleh PT Delta Sarana Santosa, dengan anggran Rp 20 Milyar.
Proyek Swakelola
Penataan kawasan tugu pesawat Rp.1 Milyar dikerjakan hanya penambalan lantai dan pembuatan pagar stenlis.
Ganti rugi tanah
Dugaan markup harga tanah sebesar Rp 2 Milyar. Banyak warga yang tidak dbayar tanahnya,”Segera tangkap pelaku mafia proyek di Muna,”pintah Rifai.
REPORTER: R O S
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar