KPU Kolaka dan Koltim Beralih Wewenang, Ini Sebabnya

KPU Kolaka dan Koltim Beralih Wewenang, Ini Sebabnya
SK pengambilalihan tugas dan kewenangan KPU Kolaka dan Kolaka Timur

tegas.co., KENDARI, SULTRA – Dengan berakhirnya masa jabatan anggota KPU Kolaka dan KPU Kolaka Timur 19 Januari 2019, maka terhitung sejak 20 Januari 2019 telah resmi diambil alih tugas, wewenang dan kewajibannya oleh KPU Sulawesi Tenggara (Sultra), sampai dengan KPU kedua Kabupaten tersebut terbentuk.

Menurut Ketua KPU Sultra, Dr. La Ode Natsir Muthalib mengatakan, pengambilalihan tugas dan kewenangan itu berdasarkan beberapa poin.

Dasar Pengambilalihan

(1) Surat KPU Republik Indonesia Nomor 70/PP.06-SD/05/KPU/I/2019 tanggal 16 Januari 2019 perihal pengambilalihan Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPU Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara, yang pada pokoknya memerintahkan KPU Sultra ut mengambilalih tugas, wewenang dan kewajiban kedua KPU Kabupaten dimaksud.

(2) ketentuan Pasal 555 ayat 3 UU 7 Tahun 2017, apabila terjadi hal yang mengakibatkan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan tugasnya, KPU setingkat diatasnya melaksanakan tahapan penyelenggaraan Pemilu untuk sementara waktu sampai dengan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dapat menjalankan tugasnya kembali

(3) Pasal 16 huruf (e) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa KPU Provinsi berwenang antara lain (e) melaksanakan wewenang lain yang diberikan KPU dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dengan berakhirnya masa tugas anggota KPU Kolaka dan Koltim, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada anggota KPU Kolaka & Koltim yang telah menunjukan dedikasi dan kerja keras dalam memimpin dan mengendalikan Tahapan Pilbup, Tahapan Pilgub serta Tahapan Pemilu 2019 yang saat ini tahapannya sedang berlangsung dengan lancar dan kondusif dengan melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya dengan baik dan penuh rasa tanggungjawab”ucap Natsir.

Dikatakan, kepada seluruh jajaran Sekretariat dan badan penyelenggara ad hoc diharapakan tetap menunjukan kinerja yang tinggi dan fokus terhadap kelancaran tugas masing – masing sebagaimana mestinya.

Selama pengambilalihan, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara akan memastikan seluruh tahapan yang sudah, sedang dan yang akan dilaksanakan akan menugaskan Korwil dan Wakorwil kedua daerah tersebut untuk monitoring, supervisi dan koordinasi serta pengendalian organisasi oleh KPU Provinsi Sulawesi Tenggara untuk memastikan tahapan pemilu terselenggara dengan baik, lancar dan kondusif (antara lain tahapan kampanye, logistik dan konsolidasi kelembagaan). Sedangkan pengambilan keputusan tetap dilaksanakan secara kolektif kolegial melaui Pleno KPU Provinsi Sultra.

“Besok memanggil Pejabat Sekretariat KPU Kolaka dan Koltim untuk Rakor mengecek kesiapan/dukungan teknis administratif serta mendapatkan laporan langsung progress pelaksanakan tahapan di kedua daerah dimaksud, dan Keputusan pengambilalihan disampaikan kepada Ketua KPU RI,  Bawaslu Sultra, Kolaka dan Kolaka Timur, Bupati Kolaka dan Kolaka Timur, Para Pimpinan Parpol Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur, Kapolres Kolaka dan Sekretaris KPU Kolaka dan Kolaka Timur,”tutupnya.

MAS’UD

Komentar