tegas.co., KOLAKA, SULTRA – Lima orang karyawan outsourcing atau karyawan kontrak yang bekerja di showroom milik PT. Antam, Tbk, UPBN Sulawesi Tenggara terekam CCTV saat mencuri besi, pada 19 Januari 2019 lalu.
Kelima pelaku, masing-masing bernama Wahyudin (32) dan Marhadi (35) selaku inisiator. Kurniawan (31), Sakti (35) dan Felix Darmanto (30) / akhirnya diamankan polisi pada Senin 21 Januari 2019 malam, berkat CCTV yang ada di shoowroom mecanical maintenance PT. Antam.
Peristiwa itu bermula saat Wahyudin otak pelaku bersama dua rekannya bernama Kurniawan dan Sakti melakukan pencurian besi sebanyak tujuh kali sejak September – Desember 2018 lalu di showroom PT. Antam.
Sementara Marhadi yang juga karyawan outsourcing bersama seorang rekannya bernama Felix Darmanto juga melakukan pencurian besi pada 19 Januari 2019.
Wahyudi bersama komplotannya merugikan PT. Antam mencapai 100 juta rupiah.
Sementara Marhadi bersama seorang rekannya yang melakukan pencurian besi dengan total kerugian mencapai 18 juta rupiah.
Dihadapan polisi kelima tersangka mengaku melakukan hal tersebut untuk berpoyah – poyah.
Kapolsek Pomalaa, AKP Gazali Yusuf mengatakan, dua komplotan pencurian besi tersebut menggunakan mobil open setiap kali beraksi. Hasil curian dijual di kota Kendari.
“Polisi terus mendalami kasus tersebut termasuk tempat penjualan besi tua di kota Kendari. Kelima tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,”terang AKP Gazali kepada tegas.co.
REPORTER: AS LAN
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar