2019 Kepala Sekolah di Konsel Wajib Miliki Sertifikat

2019 Kepala Sekolah di Konsel Wajib Miliki Sertifikat
Kepala Dinas Pendididkan dan Kebudayaan Kabupaten Konsel, H Saifuddin S.Pd FOTO: MAHIDIN

tegas.co., KONAWE SELATAN, SULTRA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) terus berbenah dalam peningkatan pendidikan.

Saat ini secara bertahap, telah memberlakukan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 6 tahun 2018. Yang mana, semua Kepala Sekolah (Kepsek) baik SMP, SD dan TK sudah harus mengantongi sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan calon Kepsek.

Iklan Pemkot Baubau

Kepala Dinas PK Konsel, H Saifuddin S.Pd mengaku akan melakukan evaluasi terhadap ASN yang kini menduduki jabatan Kepsek SMP, SD maupun TK. Evaluasi akan dilakukan secara perlahan, karena saat ini Kepsek masih disibukkan dengan kegiatan pelaporan Dana BOS dan DAK yang sudah diterima sebelumnya.

“Penerapannya sudah mulai kita berlakukan  tetapi itu dilakukan secara perlahan-lahan, karena saat ini para Kepsek masih disibukkan pelaporan kegiatan dana BOS, DAK yang harus mereka selesaikan terlebih dahulu. Setelah itu baru dilakukan evaluasi, mengingat Permendikbud semua kepala sekolah wajib memiliki sertifikat,” jelasnya.

Saifudin menjelaskan, evaluasi akan dilaksanakan awal tahun ajaran. Yakni pada bulan Juni atau Juli. Karena saat ini tabulasi sudah ada, namun belum ada finalisasinya karena masih akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pimpinan dalam hal ini Bupati.

Selain itu, kata dia, di tahun 2018 sudah melakukan pembenahan dengan mengirim 94 orang kepala sekolah dan 60 pengawas untuk mengikuti Diklat calon kepala sekolah di Solo.

“Tapi masih ada kurang lebih 300 orang yang harus mengikuti Diklat. Tahun 2019 ini kami upayakan mereka mengikuti pelatihan, karena itu dipersyaratkan sampai Januari 2020 nanti semua Kepsek sudah harus memegang sertifikat pendidikan dan latihan penguatan Kepala Sekolah, sebagai syarat untuk menduduki jabatan fungsional,” terangnya.

Menurut Saifuddin, untuk menduduki jabatan Kepsek tidak hanya memiliki sertifikat, tetapi masih banyak syarat yang harus dipenuhi yakni, harus sarjana, memiliki pangkat dan golongan paling kurang III/C, memiliki kecakapan serta kompetensi yang mempersyaratkan dia memenuhi menjadi Kepsek.

“Misalnya, calon Kepsek harus mengerti IT serta memiliki kemampuan secara akademik. Dan memiliki tiga fungsi utama, yakni mampu mengendalikan manajemen, lidersif dan wirausaha, ketiga komponen ini dibutuhkan kecakapan. Pada saat mereka melakukan pelatihan di Lembaga Pengembangan dan Peningkatan Kepala Sekolah (LP2KS) mereka dilatih itu agar memiliki kemampuan seperti itu termasuk memahami dan mengerti  delapan standar pendidikan nasional,” tutupnya.

PUBLISHER: MAHIDIN /M A S

Komentar