Bawaslu Proses Anak Bupati Konawe yang Caleg DPR RI Kedapatan Bagi-bagi Sembako

Bawaslu Proses Anak Bupati Konawe yang Caleg DPR RI Kedapatan Bagi-bagi Sembako
Indra Eka Putra, Koordinator Divisi Hukum, Penindakan dan Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Konawe FOTO: RICO

tegas.co., KONAWE, SULTRA – Kasus dugaan pelanggaran kampanye di Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara (Sultra) dilakukan salah satu Caleg DPR RI (Fachry Pahlevi Konggoasa).

Bawaslu Konawe masih menunggu laporan fisik dari Panwas Kecamatan Puriala terkait temuan tersebut.

Panwascam Puriala mendapati dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh tim dan Caleg DPR RI Fachry.

Dalam keterangan persnya, Koordinator Divisi (Koordiv) Hukum, Penindakan dan Penanganan Pelanggaran (HPP) Panwascam Puriala, Restu mengungkapkan, pihaknya menemukan dugaan pelanggaran saat pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), Sabtu 19 Januari 2019.

Sesuai fakta lapangan, selain memasang APK (Binder) paslon, tim juga membagikan Sembako berupa 2 kg gula pasir dan 1 kotak teh.

“Proses pemasangan tidak memperhatikan tempat pemasangan yang tidak dibolehkan. Misalnya, rumah aparat desa, ASN bahkan rumah penyelenggara (PPS),” Ungkapnya. Melalui Via WhatsApp, Minggu 20 Januari 2019.

Selain itu, Restu juga menambahkan, tim dan juga Caleg yang bersangkutan Fachry Pahlevi Konggoasa diketahui beristirahat di rumah Kepala Desa Puusangi, Kecamatan Puriala. Hal tersebut juga dianggap sebagai pelanggaran.

Atas dugaan pelanggaran tersebut kata Restu, pihaknya telah mengumpulkan dan mengamankan barang bukti berupa foto saat pembagian sembako, keterangan saksi (PPL dan masyarakat penerima Sembako), serta sembako itu sendiri.

Panwascam juga akan melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Konawe atas temuan tersebut.

Koordinator Divisi Hukum, Penindakan, dan Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Konawe, Indra Eka Putra menjelaskan, belum menerima laporan dalam bentuk fisik terkait temuan itu dari Panwascam Puriala, yang ada baru sebatas laporan via email.

“Kalau laporan lewat emailnya memang ada tapi untuk memproses masalah itu kami harus menerima laporan fisiknya, termasuk barang bukti hasil pengawasan,”uangkapnya, saat ditemui awak media, Selasa (22/01/2019).

Indra juga membantah adanya informasi bahwa pihaknya telah menggelar pleno dan telah menetapkan status temuan itu untuk dilanjutkan. Ada pun kasus yang telah mereka plenokan hingga saat ini adalah terkait temuan dugaan pelanggaran lainnya.

“Bagaimana kita mau pleno kalau tidak ada bukti laporan fisik dan barang buktinya. Makanya kita masih menunggu laporan dari Panwascam Puriala,”tutupnya.

REPORTER: RICO

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar