Nekat Curi Kabel Milik PLN, Kawanan Pengangguran di Kolaka Diamankan Polisi

Berita Utama, Hukum, Kolaka1147 Dilihat
Nekat Curi Kabel Milik PLN, Kawanan Pengangguran di Kolaka Diamankan Polisi
Kapolsek Kota Kolaka, Iptu Jusman. FOTO: AS LAN

tegas.co., KOLAKA, SULTRA – Hanya karena ingin membeli baju baru, tiga pengangguran dan sepasang pasutri di Kabupaten Kolaka nekat mencuri kabel listrik milik PT. PLN Persero, yang sudah terpasang di tiang listrik Kilometer 16 Kelurahan 19 November, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kelima pelaku yakni F alias k (15), Royan, Husen dan pasangan suami Istri Edo dengan Mita, warga Kecamatan Watubangga Kabupaten Kolaka. Mereka diciduk oleh anggota Polsek Kota Kolaka Polda Sultra, Selasa pagi (22/01/2019).

Mereka dipergoki oleh warga sekitar sedang memotong kabel PLN yang sudah terpasang di tiang listrik, sehingga PLN Rayon Kolaka mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Ironisnya lagi, aksi nekat ini dilakukan selain ingin membeli baju baru, juga untuk dijadikan ongkos pulang kampung di Kecamatan Watubangga oleh salah seorang pelaku.

Kejadian ini bermula saat, lima kawanan pengangguran mendatangi lokasi pemasangan kabel listrik di KM 16 Kelurahan 19 November Kolaka dan langsung menggasak kabel sepanjang 250 meter menggunakan parang.

Namun naas, meski aksi pertama dan kedua berhasil, tetapi kali ini aksi mereka dipergoki oleh warga sekitar.

Pada saat itu, tersangka F berhasil ditangkap warga, Edo dan Husen kabur dengan cara masuk ke hutan, sementara Mita dan Royan mengalami kecelakaan murni sesaat usai melarikan diri (DPO), yang kini dalam pengejaran polisi.

Menurut Kapolsek Kota Kolaka, Iptu Jusman, ketiga pengangguran dan sepasang suami istri ini telah menjalankan aksinya sebanyak tiga kali.

“Dalam menjalankan aksinya, mereka berbagi peran. Husen bagian memanjat tiang listrik untuk memotong kabel, Ferdi tugasnya menarik kabel, Royan sebagi sopir, Edo bertugas mengupas kabel, sementara istrinya bertugas menjaga di mobil untuk memantau situasi,” ujar Kapolsek, Rabu (23/01/2019).

Kini, polisi mengamankan barang bukti berupa kabel listrik sepanjang 250 meter dan satu unit mobil Pick Up DT 8984 TA. Sementara tersangka dijerat Pasal 363 tentang Pencurian dengan hukum maksimal tujuh tahun penjara.

KONTRIBUTOR: AS LAN
PUBLISHER: SALAMUN