Ayah Kandung di Konsel Perkosa Anaknya Sendiri Dalam Kelambu, Disaksikan Dua Anak Dibawa Umur

Ayah Kandung di Konsel Perkosa Anaknya Sendiri Dalam Kelambu, Disaksikan Dua Anak Dibawa Umur
UM ayah kandung korban tersangka pencabulan FOTO : ISTIMEWA

Korban sempat mengatakan “Bapak saya anakmu”

tegas.co., KONAWE SELATAN, SULTRA – Kepolisian Resort (Polres) Konawe Selatan (Konsel) berhasil meringkus UM (54), pria yang berasal dari salah satu Desa di Konsel. UM ditangkap karena diduga memperkosa anak kandungnya sendiri WY yang masih berusia 16 tahun.

Kapolres Konsel, AKBP Dedy Adrianto SE MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fitrayadi mengatakan, UM melaksanakan aksi bejatnya tepatnya pada Kamis 20 Desember 2018 sekitar Pukul 21.00 Wita. Dan Jum’at 21 Desember 2018.

Kronologis kejadian, Pada Kamis 20 Desember 2018 sekitar pukul 21.00 Wita, korban dan 2 orang anak tetangga yang masih berumur 8 dan 5 tahun sedang tidur bersama dalam satu kelambu di rumah korban.

Pelaku tiba – tiba membuka kelambu. Korban kaget, pelaku langsung menindis korban, kemudian melakukan pemerkosaan disamping kedua teman korban, dan kedua anak tersebut menangis ketakutan.

“Sebelum terjadi pemerkosaan, korban sempat mengatakan “Bapak saya anakmu”. Namun tersangka UM tidak menghiraukannya,” terang perwira dua balak dipundaknya itu.

Setelah kejadian itu, sambung mantan Kasat Reskrim Polres Muna ini, korban terus menangis. 7 jam kemudian sekitar pukul 04.00 Wita dinihari, pelaku kembali menghampiri korban yang masih menangis dan melakukan pemerkosaan lagi.

Usai peristiwa tersebut, tambah Fitrayadi, Minggu 23 Desember 2018, korban WY pulang ke kampungnya di Kabupaten Bone, lalu kembali ke Konsel untuk melaporkan kejadian tersebut pada Minggu 27 Januari 2019.

“Kemarin Senin 28 Januari 2019, pelaku UM yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ditangkap di Ranomeeto. Saat ini tersangka diamankan di sel Polres Konsel,”imbuhnya.

Kepada tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawa umur sebagaimana Pasal 81 Ayat ( 3 ) Subsider Pasal 81 Ayat ( 1 ) lebih Subs. Pasal 81 Ayat ( 2 ) UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No.17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

PUBLISHER: MAHIDIN

Komentar