Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumKolaka

Video: Penangkapan Pelaku Pencurian Baterai Telkomsel di Kolaka

1161
×

Video: Penangkapan Pelaku Pencurian Baterai Telkomsel di Kolaka

Sebarkan artikel ini
https://www.instagram.com/p/BtJ0B-UhcFT/

tegas.co., KOLAKA, SULTRA – Timsus Polres Kolaka dan Polres Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap dua dari sembilan pelaku pencurian baterai tower milik Telkomsel, Selasa (29/1/2019) sekitar pukul 09.00 wita.

Kedua pelaku bernama Tobias Refuutu dan Aldi, warga Puuwatu kota Kendari, Sultra.  Keduanya merupakan mantan karyawan telkomsel yang sudah mengundurkan diri beberapa bulan lalu.

Keduanya diringkus polisi saat sedang berada di rumah pribadinya bersama barang bukti yang belum sempat dijual.

Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP. I gede Pranata W  mengatakan, kejadian ini bermula saat Tobias bersama Aldi dan ketujuh rekannya berangkat dari Kendari menuju Kolaka.

Setiba di tower telkomsel yang ada jalan pemuda lorong Pusara, kelurahan Sabilambo, Kolaka, Sultra, Tobias berpura – pura menelpon security yang menjaga di tower agar meninggalkan lokasi kejadian.

Setelah security pergi sembilan pelaku akhirnya memasuki pagar tower melalui pintu belakang dan dengan mudah menggasak 24 buah baterai tower milik telkomsel.

Pelaku kemudian mengangkut hasil curiannya menggunakan mobil truk untuk dijual di wilayah Kendari.

Namun naas belum sempat terjual, dua dari sembilan pelaku akhirnya diringkus polisi bersama 24 baterai tower  yang kini diamankan di Polres Kolaka sebagai barang bukti.

Terlihat dalam instagram detektif_daeng.jenaka, penangkapan berlangsung aman. ke 24 baterai Telkomsel berhasil diamankan bersama dua pelaku.

Akibat kejadian ini pihak telkomsel mengalami kerugian mencapai 24 juta rupiah. Sementara ketujuh rekannya kini dalam pengejaran polisi.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini kedua pelaku mendekam di sel tahanan Polres Kolaka dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

REPORTER: AS LAN

PUBLISHER: MAS’UD

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos